KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) mengantongi predikat Universal Health Coverage (UHC) dari BPJS Kesehatan. Predikat itu menjadi bukti komitmen pemerintah daerah dalam memberikan jaminan kesehatan kepada seluruh masyarakat di wilayah Kutim.

Anggota DPRD Kutim, Faizal Rachman, memberikan apresiasi kepada pemerintah tekait capaian tersebut yang menurutnya, dengan mendapatkan predikat UHC, seluruh masyarakat yang ada di Kutim sudah tidak lagi kesulitan untuk mendapatkan layanan kesehatan secara purna tanpa harus mengeluarkan biaya alias gratis.

“Dulu sebelum kita dapat UHC, kalau ada yang sakit dan baru ngurus BPJS, seminggu baru berlaku. Tapi setelah dapat (UHC), saat itu juga BPJS bisa langsung digunakan,” bebernya.

Namun disisi lain, layanan kesehatan gratis ini, belum sepenuhnya dirasakan maupun diketahui oleh seluruh masyarakat yang ada di 18 kecamatan, karena kurangnya sosialisasi yang dilakukan oleh pemerintah. Belakangan juga diketahui, bahwa predikat UHC yang diperoleh Kutim terbantu dengan jumlah kepesertaan BPJS dari perusahaan yang banyak beroperasi di Kutim, sehingga kepesertaannya mampu mencapai 97,87 persen.

“Misalnya ada karyawan yang bekerja di perusahaan, KTP bukan Kutim tapi kepesertaan BPJSnya Kutim, makanya jangan kaget tiba-tiba ada warga kita sakit tapi nggak ada BPJS, ya karena itu, masyarakat yang berKTP Kutim belum sepenuhnya mendapatkan layanan BPJS,” imbuhnya.

Untuk mengatasi hal itu, dirinya berharap selain pemerintah harus lebih gencar mensosialisasikan program tersebut, dirinya juga menyarankan, data kepersetaan jaminan kesehatan menjadi salah satu syarat untuk pengajuan Dana Desa (DD) maupun Anggaran Dana Dsea (ADD).

“Desa kan perangkat pemerintah paling dekat untuk mengontrol masyarakat, termasuk RT, kita mungkin bisa bantu berbicara kepada pemerintah, terkait kenaikan honor mereka (RT) asal, data BPJS warganya harus seratus persen,” pungkasnya.(Tj/Adv-DPRD).

Loading