KUTAI TIMUR – Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur mengakui jika selama ini minat masyarakat untuk melakukan UJI KIR kendaraan masih sangat minim. Ada beberapa faktor yang membuat masyarakat enggan melakukan UJI KIR, salah satunya adalah biaya operasional yang cukup tinggi.

Lokasi dari tempat UJI KIR di Kabupaten Kutai Timur sendiri berada di pusat Kota. Sedangkan, daerah Kutim termasuk daerah yang sangat luas dan hampir setara dengan luas Provinsi Jawa Barat.

Sehingga, masyarakat yang berada di desa harus mengeluarkan biaya lebih banyak jika hendak melakukan UJI KIR. Demikian disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto.

“Karena kan lokasi pelaksanaan UJI KIR itu jauh, artinya masyarakat di desa yang hendak mengurus itu harus mengeluarkan biaya cukup tinggi untuk transportasinya,” kata Joko, saat ditemui di Kantornya.

Joko mencontohkan, biaya perjalanan untuk menuju lokasi UJI KIR kendaraan itu membutuhkan sekitar Rp2 juta, untuk pulang pergi atau PP. Sedangkan, biaya pengurusan UJI KIR kendaraan hanya sebesar Rp100 ribu.

Hal inilah yang membuat masyarakat enggan untuk melakukan pengurusan UJI KIR. Biaya perjalanannya atau transportasinya lebih besar dibandingkan dengan biaya administrasi pengurusan UJI KIR.

“Lokasinya itu kan cukup jauh ya, butuh biaya Rp2 juta untuk sekali PP. Sedangkan biaya administrasi pengurusan UJI KIR hanya sebesar Rp100 ribu,” tandasnya.

Meski begitu, Joko juga memberikan pemahaman kepada masyarakat bahwa pengurusan UJI KIR bukan hanya soal kendaraannya lolos atau layak jalan. Tetapi, pengemudi akan merasakan nyaman dan untuk safety mereka sendiri. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading