KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) melalui Dinas Perhubungan (Dishub) merencanakan bahwa dalam pelaksanaan UJI KIR kendaraan tidak akan berbayar alias digratiskan.

Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur membeberkan bahwa rencana ini sebenarnya sudah ada regulasinya, namun sampai saat ini Pemkab Kutim belum memberlakukan kepada masyarakat.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, mengaku, rencana ini dilatar belakangi karena selama ini minat masyarakat untuk melakukan UJI KIR kendaraan sangat rendah. Rata-rata mereka keberatan dengan biaya yang dikeluarkan. Dalam hal ini bukan masalah biaya administrasi saat UJI KIR, melainkan biaya transportnya, karena lokasi pelaksanaan UJI KIR di Kabupaten Kutai Timur jauh dengan rumah masyarakat. Ini berarti, bagi masyarakat yang tinggal di luar Ibu Kota Kabupaten Kutim.

“Tapi sebenarnya ada regulasi baru kalau UJI KIR gak bayar. Tetapi, belum kita terapkan sampai saat ini,” ucap dia.

Menurut Joko, sebenarnya biaya retribusi UJI KIR hanya sebesar Rp100 ribu. Tetapi, untuk biaya transport yang harus ditanggung pemohon kurang lebih bisa mencapai Rp2 juta. Faktor inilah yang membuat masyarakat enggan untuk melakukan UJI KIR kendaraan.

“Biayanya murah sebenarnya, tapi yang mahal itu biaya transportnya. Ini yang menjadi faktor kenapa masyarakat enggan untuk melakukan UJI KIR,” ujar dia.

Lebih lanjut ia menambahkan, pada tahun 2022 pencapaian uji KIR di Kutai Timur sebanyak 3.453 unit dengan target 5.000 unit, artinya sekitar 70 persen target tersebut dipenuhi. Ada beberapa faktor yang menyebabkan target pelaksanaan retribusi uji KIR di Kutai Timur belum terpenuhi, salah satunya diberlakukannya aturan over-dimension overload (ODOL). Dimana aturannya, uji KIR bisa dilakukan oleh truk yang memiliki tinggi maksimal bak truk sebesar 70 sentimeter. (Ty/Adv-Kominfo)

Loading