KUTAI TIMUR – Dalam pelaksanaan razia kendaraan ODOL atau yang Over Dimensi dan Over Loading seperti kendaraan logistik yang mengangkut barang secara berlebihan di jalan raya Kabupaten Kutai Timur. Dinas Perhubungan (Dishub) tidak bergerak secara sendiri, melainkan selama ini juga bekerjasama dengan Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Provinsi Kalimantan Timur.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kutai Timur, Joko Suripto, melalui Kepala Bidang Lalulintas dan Angkutan Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimantan Timur, Abdul Muis.

“Dalam pelaksanaan razia kendaraan ODOL, selama ini kami tidak berjalan secara sendiri. Kerap beberapa kali kami lakukan kegiatan itu bersama dengan BPTD,” ungkapnya.

Muis menuturkan, pada tahun 2022 yang lalu pihaknya bersama dengan BPTD melakukan razia kendaraan ODOL di Kecamatan Kaubun. Sedangkan, kegiatan razia yang lainnya dilakukan bersama dengan tim gabungan yang dibentuk Pemerintah Kabupaten Kutai Timur. Tim gabungan itu terdiri dari petugas Dishub, Kepolisian, TNI dan instansi terkait lainnya.

Pada tahun 2023 ini, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan BPTD untuk kembali melakukan kegiatan serupa, namun menyasar ke Kecamatan yang lain.

“Tahun lalu, kami melakukan kegiatan itu di Kecamatan Kaubun bersama dengan BPTD. Pada tahun ini juga akan melakukan kegiatan serupa, namun bakal menyasar ke lokasi lainnya,” tutur dia.

Muis menambahkan, dengan semakin gencarnya dilakukan razia kendaraan ODOL akan menimbulkan efek jera bagi mereka agar tidak melakukan hal serupa dan patuh dengan peraturan yang ada, seperti mengurus UJI KIR secara berkala. (Ty/Adv-DPRD)

Loading