KUTAI TIMUR – Saat kunjungan kerja (kunker) ke Kecamatan Kaubun, Minggu (21/5/2023), Bupati Kutai Timur (Kutim) tak hanya mengukuhkan dan penyematan atribut kepada Camat Kaubun, Saprani, namun juga melantik Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) empati desa.
Kepala DPMDes, Yuriansyah, melaporkan bahwa anggota BPD yang dilantik yakni Desa Mata Air, Bukit Permata, Cipta Graha dan Pergantian Antar Waktu (PAW) BPD Desa Bumi Etam. Ia berharap agar anggota BPD yang baru dilantik untuk segera melakukan rapat koordinasi agar mengetahui tugas dan fungsi sebagai BPD. Selain itu, agar segera melakukan rapat internal untuk menentukan ketua, wakil ketua, sekretaris dan kepala bidang karena pada saat pelantikan semuanya adalah anggota.
“Desa Mata Air sebanyak 5 orang, Cipta Graha 5 orang, Desa Bukit Permata 7 orang dan Bumi Etam 3 orang adalah PAW. Harapan kita, BPD yang hari ini dilantik bisa bersinergi bekerja sama dengan kepala desa. Mudah-mudahan nanti ada pelatihannya sebagaimana BPD sebelumnya,” ucapnya.
Bupati Ardiansyah usai melantik, meminta kepada anggota BPD yang baru dilantik agar memahami tugas pokok dan fungsi (tupoksi). Dengan mencari ilmu melalui beberapa peraturan-peraturan yang ada. Seperti peraturan desa, peraturan bupati, peraturan pemerintah, undang-undang tentang pemerintahan desa maupun aturan lainnya yang terkait dengan desa.
“Karena itulah bekal tugas pokok dan fungsi saudar-saudara sebagai anggota BPD. Tidak bisa saudara-saudara setelah dilantik dan bekerja hanya dengan menggunakan ilmu kirologi atau ilmu kira-kira,” jelas Bupati dihadapan Wakil Ketua II DPRD Kutim Arfan, Staf Ahli Bupati Roma Malau, Kepala DPMDes Yuriansyah, Camat Kaubun Saprani, Forkopimcam, Anggota Majelis Taklim dan tamu undangan lainnya.
Lebih lanjut, ia juga menjelaskan bahwa anggota BPB bersama kepala desa punya hak untuk membentuk peraturan desa. Namun tidak menggunakan ilmu “kirologi” atau kira-kira. Tetapi berkoordinasi dengan pemerintah atasan, baik kecamatan atau bagian hukum di kabupaten. Meskipun berhak untuk membuat peraturan desa kalau keliru juga bisa berbahaya. Perlu dikonsultasikan dengan pemerintahan yang lebih tinggi.
“Jangan semena-mena membuat peraturan desa. Namun harus dimusyawarahkan antara BPD, kemudian antara BPD dan desa dan seterusnya sampai peraturan desa itu sah secara hukum,” tambahnya.
Selain itu, ia juga menjelaskan bahwa BPD itu sama seperti DPRD yang ada di kabupaten, provinsi maupun pusat, hanya saja anggota BPD bukan dari partai politik. Selain itu yang membedakannya juga adalah ruang lingkupnya lebih kecil dan pendapatannya juga lebih kecil. Bupati melihat anggota BPD miliki pekerjaan berat. Maka dari itu Ardiansyah menegaskan akan menaikan insentif bagi Anggota BPD. Bukan hanya BPD, namun insentif Kepala Desa, Aparatur Desa, Ketua RT, Kepala Dusun, DAI Pembangunan, Doja.
“Insyaallah kita sudah siapkan kenaikan insentifnya dan diputuskan pada APBD Perubahan ini,” ucapnya.
Di akhir acara, diadakan halal bihalal majelis taklim Kecamatan Kaubun dengan penceramah agama yang disampaikan oleh Habib Husein Alhabsih dari Bengalon. (Fj/Adv-Kominfo)
![]()

