KUTAI TIMUR – Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) atau honorer yang selama ini menjadi ujung tombak pemerintah daerah dalam membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat, saat ini, nasibnya kian tidak menentu, pasalnya, Pemerintah Pusat melalui Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi akan menghapus tenaga honorer di instansi maupun lembaga pemerintah, tepatnya pada 28 November mendatang.
Menanggapai hal tersebut, Anggota DPRD Siang Geah, pun angkat bicara. Menurutnya, keberadaan tenaga honorer masih sangat dibutuhkan, khususnya oleh pemerintah daerah, di Kabupaten Kutim, yang memiliki luas wilayah 35 ribu kilometer persegi atau setara Provinsi Jawa Barat dan Banten ini.
“Kalau kita ngandalkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang ada saat ini, saya yakin pasti mereka (pemerintah) juga akan kewalahan dan tidak akan maksimal dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.
Meskipun saat ini, pemerintah sudah melakukan perekrutan pegawai melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK), dan salah satunya berasal dari para tenaga honorer, sebagai salah satu solusi untuk menutupi kekurangan tenaga kerja yang ada di pemerintahan. Namun, politisi dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan ini menyebut, keberadaan para tenaga honorer masih sangat dibutuhkan.
“Saya kira, kita perlu duduk bersama untuk mencari solusi terbaik, terkait bagaimana masa depan tenaga honorer kita, dan mudahan bisa diakomodir untuk bisa menjadi PPPK,” ucap Siang Geah.(Tj/Adv-DPRD)
![]()

