KUTAI TIMUR – PT. Arkara Prathama Energy (APE) hingga saat ini belum memberikan data terkait perizinan yang diminta oleh pihak DPRD Kutim pasca sidak yang dilaksanakan pada hari Kamis 09 Februari 2023 lalu oleh beberapa anggota DPRD Kutim yang diketuai oleh Basti Sanggalangi serta dinas terkait.
Menindak lanjuti kejadian tersebut, Basti saat ditemui seusai hearing terkait permasalahan plasma masyarakat Kecamatan Muara Wahau menyebutkan bahwa pihak DPRD Kutim akan kembali mendatangi perusahaan tersebut guna memastikan mengenai perizinan yang diduga belum dimiliki dan menjadi temuan dalam sidak yang dilakukan.
Politisi Partai Amanat Nasional ini juga kembali menegaskan bahwa dalam sidak sebelumnya yang dilanjutkan dengan pertemuan di Kantor PT.APE tersebut diketahui bahwa perusahaan tersebut masih menggunakan Amdal milik PT. TBH yang mereka akuisisi pada akhir bulan Mei 2022 lalu sebagai dasar operasi produksi yang dilakukan oleh perusahaan.
Selain itu, mantan karyawan perusahaan tambang batubara ini juga menyampaikan bahwa mengenai penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan yang dilakukan oleh perusahaan (Jalan Poros Rantau Pulung) merupakan satu-satunya izin yang diketahui dimiliki oleh perusahaan. Meskipun dirinya juga mengakui, hingga saat ini baik dirinya ataupun DPRD Kutim belum melihat langsung, baik asli ataupun copy dari izin yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah melalui DPMPTSP Kutim tersebut.
“Belum ada. Mami sudah minta, namun hingga saat ini perusahaan tersebut belum memberikan copy dari izin-izin yang dimiliki. Setau saya yang ada izinnya hanya penggunaan dan pemanfaatan bagian-bagian jalan. Itupun saya juga belum melihat langsung isi dari izin tersebut,” tegasnya, Rabu (10/05/2023).
Basti juga menegaskan bahwa untuk menyikapi permasalahan tersebut dirinya akan kembali mengusulkan adanya sidak lanjutan terhadap perusahaan yang berlokasi di Desa Rantau Makmur, Kecamatan Rantau Pulung tersebut, untuk kembali melihat apakah temuan sebelumnya terkait beberapa hal yang harusnya jadi perhatian perusahaan sudah dibenahi atau belum oleh perusahaan.
“Pasti akan turun kembali untuk melakukan pengecekan. Kami ingin tahu apakah temuan kami kemarin seperti izin setling pond dan beberapa hal lainnya sudah dipenuhi dan dibenahi oleh perusahaan atau belum. Jika belum, kami juga akan kembali usulkan kepada pemerintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap izin mereka, baik Amdal, IPPKH, ataupun izin-izin lainnya,” jelasnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, DPRD Kutim melakukan sidak ke PT. APE atas dasar informasi dan keluhan dari masyarakat mengenai aktifitas hauling batubara perusahaan yang menggunakan jalan umum kabupaten dan tidak membuat jalur hauling khusus yang diduga mengganggu aktifitas warga dan pengguna jalan. (Q/Adv-DPRD).
![]()

