SAMARINDA – Proses penyelenggaraan akreditasi perpustakaan, baik Perpustakaan Provinsi, Perpustakaan Umum Kabupaten/Kota, Perpustakaan Kecamatan, Perpustakaan Desa/Kelurahan, Perpustakaan Khusus Instansi Pemerintah, Perpustakaan Sekolah Dasar/Madrasah Ibtidaiyah, Perpustakaan Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah, Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah dan
Perpustakaan Perguruan Tinggi dilakukan melalui penilaian terhadap penilaian.
Dijelaskan Taufik, S.Sos, MSi, Kepala Bidang Pengembangan Perpustakaan dan Pembudayaan Kegemaran Membaca (P3KM) Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Provinsi Kalimantan Timur, ada 9 komponen penilaian akreditasi perpustakaan berlaku untuk semua jenis perpustakaan yang akan diakreditasi, meliputi Layanan, Kerjasama, Jumlah Koleksi, Pengorganisasian bahan perpustakaan, Sumber daya manusia yang mengelola, Gedung/ruang, sarana prasarana, Anggarannya dari mana, bagaimana manajemen perpustakaan dan bagaimana perawatan koleksi perpustakaan.
Dijelaskan untuk aspek layanan yang dinilai dalam proses akreditasi perpustakaan antara lain, jam buka perpustakaan perminggu, bagaimana sistem peminjaman/pengembalian buku, jumlah anggota perpustakaan yang telah terdaftar, frekuensi rata-rata anggota meminjam buku perbulan, jenis promosi yang pernah dilaksanakan pertahun, layanan yang diberikan perpustakaan (layanan baca, digital/elektronik, literasi informasi dan layanan khusus), penyediaan akses intelektual ke sumber daya informasi, bagaimana dengan pendidikan pemustaka, layanan perpustakaan keliling (khusus perpustakaan umum kabupaten/kota), dan jumlah buku yang dipinjam setiap kali peminjaman.
Sedangkan untuk aspek koleksi yang dinilai dalam proses akreditasi perpustakaan antara lain, jumlah total buku cetak yang dimiliki, jumlah total buku elektronik yang dimiliki, persentase koleksi nonfiksi dari seluruh koleksi perpustakaan (perpustakaan sekolah), jumlah buku rujukan yang dimiliki (misalnya kamus, ensiklopedia, direktori, handbook/manual dll.), jumlah koleksi khusus/muatan lokal, jumlah surat kabar yang dilanggan, jumlah majalah yang dilanggani, jumlah kaset, cakram data (CD, CD-R, atau DVD) yang dimiliki, jumlah brosur, leaflet, pamflet yang dimiliki, jumlah koleksi kartografi (peta, bola dunia dan atlas), berapa penambahan buku per-tahun, sistem jaringan (automasi perpustakaan, katalog online, jaringan internet, homepage/website), jumlah koleksi anak dan remaja (perpustakaan umum kabupaten/kota), jumlah koleksi mainan anak-anak (perpustakaan umum kabupaten/kota), persentase koleksi inti (koleksi yang menunjang kurikulum program studi) dari seluruh koleksi perpustakaan (perpustakaan sekolah dan perpustakaan
perguruan tinggi), persentase koleksi yang sesuai subjek/disiplin ilmu tertentu (sesuai kebutuhan
instansi induk) dari keseluruhan koleksi (khusus perpustakaan khusus), penyiangan (weeding); dan stock opname.
Untuk aspek Pengorganisasian Bahan Perpustakaan yang dinilai dalam proses akreditasi perpustakaan yaitu Penggunaan alat seleksi bahan perpustakaan, Pengolahan buku/monografi dan nonbuku dan kelengkapan buku.
Sedangkan aspek sumber daya manusia yang dinilai dalam proses akreditasi perpustakaan
yaitu :
1. Status kepala perpustakaan,
2. Jenjang pendidikan kepala perpustakaan;
3. Diklat perpustakaan yang pernah diikuti kepala perpustakaan;
4. Continuing profesional development kepala perpustakaan (seminar, pelatihan,
lokakarya, dan bimbingan teknis);
5. Jumlah tenaga perpustakaan;
6. Jumlah tenaga perpustakaan yang berlatar belakang pendidikan minimal D2
perpustakaan;
7. Jumlah tenaga perpustakaan berstatus pustakawan (fungsional);
8. Jumlah tenaga perpustakaan berstatus pegawai tetap;
9. Rata-rata jumlah jam tenaga perpustakaan mengikuti diklat perpustakaan ;
10. Continuing profesional development tenaga perpustakaan (seminar, pelatihan,
lokakarya, dan bimbingan teknis);
11. Jumlah pembinaan yang diikuti tenaga perpustakaan (misalnya mengikuti
lomba pustakawan, seminar/workshop, menulis karya ilmiah);
12. Jumlah tenaga perpustakaan yang menjadi anggota profesi (misalnya, forum
perpustakaan, asosiasi tenaga perpustakaan, Ikatan Pustakawan Indonesia, dan
lain-lain).
F. Gedung/ruang, Sarana Prasarana
Aspek gedung/ruang dan sarana prasarana yang dinilai dalam proses akreditasi
perpustakaan yaitu:
1. Luas gedung/ruang perpustakaan;
2. Ruang/area rujukan/referensi;
3. Ruang/area audiovisual;
4. Ruang/area kerja staf;
5. Ruang kerja/area kepala perpustakaan;
6. Ruang pertemuan;
7. Ruang/area pembinaan (perpustakaan provinsi dan perpustakaan umum
kabupaten/kota);
8. Ruang/area mushola (perpustakaan provinsi, perpustakaan umum
kabupaten/kota, dan perpustakaan perguruan tinggi);
9. Ruang/area toilet untuk pemustaka (perpustakaan provinsi dan perpustakaan
umum kabupaten/kota , dan perpustakaan perguruan tinggi);
10. Ruang/area parkir untuk pemustaka (perpustakaan provinsi dan perpustakaan
umum kabupaten/kota , dan perpustakaan perguruan tinggi);
11. Garasi mobil keliling (perpustakaan provinsi dan perpustakaan umum
kabupaten/kota);
12. Kondisi perpustakaan (aspek kebersihan, penerangan, dan sirkulasi udara.
Ini beberapa aspek penilaian saat pelaksanaan akreditasi. “Semoga Perpustakaan yang ada berusaha untuk melengkapi aspek-aspek tersebut, sehingga target 300 akreditasi perpustakaan di provinsi Kalimantan Timur di tahun 2023 ini bisa tercapai. Syukur-syukur jika melebihi,” jelas Taufik.(*/Mun/Adv-Dispusip)
![]()

