KUTAI TIMUR – Tahun ini seluruh Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkup Pemkab Kutim mendapatkan Insentif atau Tunjangan Hari Raya (THR). Besarannya mencapai Rp 1,5 juta per orang. Bupati Kutim, Ardiansyah Sulaiman, memastikan adanya pencairan THR untuk TK2D di lingkup Pemkab Kutim.
“Oh ya, kita sudah siapkan itu THR, informasi dari Pak Seskab Rizali sudah ada, namanya Insentif Hari Raya (ITH) atau THR,” ujar Ardiansyah.
Selanjutnya, ia menegaskan bahwa Pemkab Kutim berkomitmen terutama dalam merespon kebijakan pernyataan sebelumnya dari Gubernur Kaltim, Isran Noor. Terkait arahan bagi pemerintahan kabupaten dan kota di Kaltim untuk memberikan THR kepada seluruh tenaga honorer.
Sekretaris Kabupaten (Seskab) Kutim, Rizali Hadi, menegaskan bahwa Pemkab Kutim melalui kebijakan Bupati sudah menyiapkan pendanaannya.
“Untuk alokasinya setiap TK2D Kutim akan diberikan Rp 1,5 juta per orang,” terang Rizali.
Pencairan THR yang baru kali pertama dilakukan secara resmi oleh Pemkab Kutim ini ditarget terealisasi sebelum cuti bersama pada 19 April 2023. Sesuai hasil rapat Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
“Intinya Pemkab Kutim siap memberikan THR,” tegasnya.
Rizali menjelaskan Pemkab Kutim memberikan THR kepada TK2D sesuai dengan kemampuan daerah. Artinya tidak bisa terealisasi seperti pernyataan Gubernur Kaltim, Isran Noor, yakni setara dengan sebulan gaji tenaga honorer atau kontrak. Karena setelah dihitung, kemampuan daerah hanya bisa menganggarkan Rp 1,5 juta per orang.
Walau begitu, pihaknya masih terus mengevaluasi lantaran dalam perhitungan besarannya insentif tersebut perlu kehati-hatian. Karena berhubungan dengan analisa jabatan dan kelas jabatannya.
Untuk diketahui merujuk data BKPSDM Kutim pada tahun 2022 jumlah TK2D di Kutim sebanyak 6.168 orang. Jika Rp1,5 juta dikali 6.168 orang, Pemkab Kutim akan menyiapkan anggaran THR sebesar Rp 9 miliar. (Fj/Adv-Kominfo)
![]()

