SAMARINDA – Upaya mempermudah akses membaca buku bagi masyarakat Kalimantan Timur dimanapun berada, Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (DPK) Kaltim persiapkan inovasi Kartu Sakti. Sebagaimana dituturkan Kepala Bidang Layanan, Otomasi dan Kerjasama, H.E.Mustika Wati. Dengan hadirnya Kartu Sakti diharapkan dapat meningkatkan minat baca masyarakat.
“Saat ini sedang dalam proses penjajakan. Pembuatan Kartu Sakti turut bekerjasama dengan Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim guna pendataan,” papar Ika, panggilan akrab Mustika Wati tersebut.
Ia menambahkan sistem dari Kartu Sakti ketika anggota perpustakaan hendak membaca buku di perpustakaan daerahnya namun koleksi buku tidak tersedia. Melalui Kartu Sakti, yang bersangkutan dapat mencari buku yang diinginkan di DPK Kaltim maupun DPK daerah lainnya. Selanjutnya, buku akan dikirimkan ke DPK tempat costumer perpustakaan berada. “Saat ini dalam proses ISO, sambil berjalan kita terus kawal pembuatan Kartu Sakti karena ini sangat bermanfaat dan dibutuhkan oleh masyarakat,” terang Ika saat ditemui sumber media ini di kantornya Kamis, 6 April 2023.
Mengikuti perkembangan zaman dengan menjawab kebutuhan masyarakat merupakan sebab DPK Kaltim terus berinovasi untuk meningkatkan layanan perpustakaan dan kearsipan bagi masyarakat Benua Etam.
“Semua peminjam koleksi pustaka, baik dibaca di tempat atau dipinjam dibawa pulang diwajibkan membawa kartu Anggota Perpustakaan. Jadi peminjam diwajibkan datang sendiri, dengan menunjukkan bukti kartu anggota perpustakaan.” terang Ika.
Nah mana kala koleksi buku yang dikehendaki tidak tersedia di Perpustakaan provinsi Kalimantan Timur, kita akan Carikan referensi ke perpustakaan lainnya. Disinilah fungsi kartu sakti perpustakaan nantinya.
“Bagi anggota yang akan meminjam koleksi buku di perpustakaan daerah Provinsi Kalimantan Timur, sekali peminjaman maksimal 3 (Tiga) Ekslemplar buku selama jangka waktu peminjaman 2 (dua) minggu.” Jelasnya.
Koleksi yang dipinjam dibawa pulang adalah koleksi yang disiapkan di koleksi umum;
Koleksi yang tidak dipinjamkan dan hanya boleh di fotokopi di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Provinsi Kalimantan Timur adalah koleksi referensi, majalah, dan koleksi khusus.(*/Mun/Hms/Adv-Dispusip).
![]()

