SAMARINDA — Data pemantauan Hotspot (Titik Api) Wahana LIngkungan Hidup Indonesia (WALHI) Kalimantan Timur tanggal 01 sd. 25 Agustus 2026 menunjukkan terdapat ancaman terhadap kebakaran hutan dan lahan (KARHUTLA) pada wilayah Konsesi Perkebunan, Pertambangan dan Kehutanan di Kalimantan Timur.

Direktur Eksekutif Daerah WALHI Kaltim, Fathur Roziqin melalui siaran persnya mengungkapkan hasil analisis tim GIS WALHI Kalimantan Timur menunjukkan terdapat sekitar 5.266 titik hotspot yang beririsan dengan layer Perizinan Berusaha Pemafaatan Hutan (PBPH) (Kensesi Kehutanan), 4.474 titik dengan layer pertambangan, dan 3.735 titik dengan layer HGU (Konsesi Perkebunan Sawit), dengan total hotspot pada semua konsesi sekitar 13.475 titik dan 2.839 di luar konsesi.

Sebaran Hotspot pada Konsesi industry ekstraktif tersebut mengkhawatirkan setidaknya pada beberapa Kabupaten di Kalimantan Timur, yaitu;

i) Kabuaten Berau sebanyak 1.844 hotspot pada konsesi tambang, 3.015 hotspot pada konsesi kehutanan (PBPH), dan 1.047 hotspot pada konsesi Perkebunan Sawit (HGU);

ii) Kabupaten Paser dengan 1.590 hotspot pada konsesi tambang, 276 hotspot pada konsesi kehutanan (PBPH), dan 291 hotspot pada konsesi
Perkebunan sawit (HGU);

iii) Kabupaten Kutai Timur dengan 492 hotspot pada konsesi tambang, 1.678 hotspot pada
konsesi kehutanan (PBPH), dan 700 hotspot pada konsesi Perkebunan sawit (HGU);

iv) Kabupaten Kutai Kertanegara
dengan 452 hotspot pada konsesi tambang, 174 hotspot pada konsesi kehutanan (PBPH), dan 1.084 hotspot pada konsesi Perkebunan sawit (HGU);

v) Kabuaten Kutai Barat dengan 67 hotspot pada konsesi pertambangan, 88 hotspot pada konsesi kehutanan (PBPH), dan 455 hotspot pada konsesi Perkebunan sawit (HGU);

vi) Kabupaten Mahakam Ulu dengan 6 hotspot pada konsesi pertambangan, 22 hotspot konsesi kehutanan, dan 154 hotspot pada Konsesi Perkebunan sawit (HGU);

vii) Kabupaten Penajam Paser Utara dengan 4 hotspot di konsesi pertambangan, 13 hotspot dikonsesi kehutanan (PBPH), dan 4 hotsot di konsesi Perkebunan sawit (HGU).

“WALHI Kalimantan Timur juga menganalisis dengan mengklasifikasikan sebaran data hotspot pada konsesi korporasi
berdasarkan pendekatan skala ranking berbasis sektor pertambangan, kehutanan (PBPH) dan Perkebunan,” jelas Fathur Roziqin.

Temuan paling penting dalam analisis WALHI Kalimantan Timur di atas ungkap Fathur Roziqin, menunjukkan banyaknya dominasi hotspot berada dalam Kawasan Konsesi Perusahaan, data tersebut setidaknya membuktikan bahwa akar permasalahan KARHUTLA adalah gagalnya Pemerintah dan Korporasi dalam memastikan perlindungan ekologi dan ekosistem, lemahnya penegakan hukum kepada Perusahaan penjahat lingkungan, dan buruknya Tata Kelola Perusahaan dalam mengelola konsesinya.

“WALHI Kalimantan Timur memandang KARHUTLA bukan sekedar persoalan musim kemarau. Sebaliknya, kebakaran
yang berulang ini memperlihatkan salah urus penyelenggaran negara atas ekosistem dan sumber penghidupan rakyat, serta tunduknya penyelenggara negara terhadap kepentingan korporasi,” tegasnya.

Fathur Roziqin Fen, direktur eksekutif Walhi Kaltim.(Foto: Kaltimkece.id)

Menurut Fathur Roziqin, dengan Karhutla ini rakyat membayarnya dengan kesehatan yang terganggu, anggaran pajak rakyat untuk penanganan KARHUTLA, Tata Kelola Ruang Hidup yang rusak, dan generasi mendatang menebusnya dengan dirampasnya keadilan ekologis.

“Pemerintah hendaknya menghentikan KARHUTLA, mengevaluasi perizinan, memperbaiki tata kelola dan menuntut tanggung jawab korporasi,” pintanya.

Atas situasi tersebut WALHI Kaltim mendesak kepada Pemerintah Pusat, Provinsi dan Daerah
Kabupaten/Kota serta Aparat yang berwenang untuk:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap perizinan dan konsesi yang beririsan dengan hotspot dan wilayah terbakar, khususnya PBPH, pertambangan, dan HGU/perkebunan sawit. Evaluasi hendaknya mencakup
kepatuhan terhadap kewajiban pencegahan (preventif) dan pengendalian karhutla, pengelolaan lingkungan, serta tanggung jawab pemegang izin terhadap wilayah yang berada dalam penguasaannya.

2. Menindak tegas dan mencabut izin perusahaan yang terbukti melanggar ketentuan lingkungan dan berkontribusi terhadap kerusakan serta kebakaran tanpa pandang bulu. Penegakan hukum tidak boleh hanya menyasar masyarakat di tingkat tapak, sementara korporasi yang menguasai ruang dalam skala luas luput dari pemeriksaan.

3. Menghentikan penerbitan izin baru dan perluasan konsesi pada wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi, terutama kawasan yang memiliki riwayat kebakaran berulang, tutupan hutan penting, ekosistem gambut, serta wilayah yang daya dukung dan daya tampung lingkungannya telah terlampaui.

4. Membuka seluruh data dan hasil audit kepatuhan lingkungan kepada publik, termasuk data konsesi, titik dan luas kebakaran, hasil pemeriksaan lapangan, dokumen kepatuhan pemegang izin, serta tindakan hukum terhadap perusahaan yang wilayahnya beririsan dengan titik panas dan wilayah terbakar. Informasi tentang kebakaran tidak boleh berhenti sebagai data pemerintah; masyarakat berhak mengetahui siapa yang menguasai
ruang dan bagaimana tanggung jawabnya dijalankan.

5. Melakukan evaluasi terhadap tata ruang Kalimantan Timur dengan menjadikan karhutla sebagai indikator kegagalan tata kelola ruang. Pemerintah harus memastikan bahwa kebijakan RTRW, perizinan, dan pemberian konsesi tidak terus membuka ruang bagi ekspansi aktivitas ekstraktif di wilayah yang memiliki kerentanan ekologis tinggi.

6. Menghentikan kebijakan dan proyek yang membuka tekanan baru terhadap hutan dan ruang hidup masyarakat, termasuk proyek strategis nasional dan pembangunan lainnya yang berpotensi memperbesar fragmentasi ekosistem serta tekanan terhadap kawasan rentan kebakaran. Pembangunan tidak boleh dijalankan dengan mengorbankan keselamatan ekologis Kalimantan Timur.

7. Memastikan pemulihan ruang hidup masyarakat yang terdampak karhutla, termasuk masyarakat lokal dan masyarakat adat, dengan menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, akses terhadap sumber penghidupan, serta keterlibatan masyarakat dalam pengawasan dan pemulihan wilayah terdampak.

8. Mengevaluasi kinerja Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), dan Kementerian ATR/BPN, Dimana konsesi perizinan banyak ditentukan oleh Kementerian tersebut.(*/mn)

Loading