SAMARINDA — Sidang gugatan terhadap Surat Keputusan (SK) Gubernur Kalimantan Timur terkait pembentukan Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) kembali bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Kamis (27/8/2026).
Koordinator kuasa hukum sekaligus perwakilan penggugat, G. Dyah Lestari Wahyuningtyas KSPA, S.H., M.H., seusai persidangan mengungkapkan fakta dalam persidangan ternyata Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/ 2026 Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 Gubernur Kalimantan Timur yang di tetapkan pada 19 Februari 2026 dan di berlakukan pada 2 Januari 2026 masih berlaku dan belum di revisi.
“Tetapi dalam persidangan pada 27 Agustus 2026 tadi, Gubernur Kalimantan Timur memberikan bukti pada majelis hakim yang di beri nomor T12 telah ditetapkan surat keputusan baru pada 20 Agustus 2026 dengan Nomor 100.3.3.1/K.272/2026 Tentang Pembentukan Tim Ahli Gubernur Tahun 2026 dan dalam diktum ke enam menyatakan jika Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/K.9/ 2026 sudah di cabut dan tidak berlaku lagi. Ini lucu, belum klimak sudah dicabut,” ungkap Dyah saat memberikan keterangan pers di Cafe Selalu Kompak PWI Kaltim di Samarinda, Kamis (27/8/2026).
Ia memaparkan dalam persidangan terungkap alasan pencabutan Keputusan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 100.3.3.1/1(9/ 2026 karena ada 6 orang Tim Ahli Gubernur telah mengundurkan diri Bernama:
1. Irfan Wahid, S.SN., B.A., M.M., jabatan Dewan Penasehat (mengudurkan diri pada 29 april 2026)
2. Enjang Dana Resi jabatan kordinator Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah (mengudurkan diri pada 26 Februari 2026)
3. Risyad, S.Kom., jabatan anggota Bidang Optimalisasi Pendapatan dan Keuangan Daerah (mengudurkan diri pada 27 Februari 2026)
4. Hijrah Mas’ud, S.K.M, M.A.R.S., jabatan wakil ketua 1 (mengudurkan diri pada 28 April 2026)
5. Ari Utari jabatan staf pendukung Bidang Sumber Daya Manusia dan Kesejahteraan Rakyat (mengudurkan diri pada 1 Juni 2026)
6) Teguh Ponco Pamungkas jabatan anggota Bidang Informasi dan Komunikasi Publik (mengudurkan diri pada 3 Agustus 2026)
Selain itu dipaparkan Tim Ahli Gubernur bernama Supriansa, S.H., M.H., mengudurkan diri karena kesibukan sebagai konsultan hukum di Jakarta. Namun ternyata saat ini masih menjabat sebagai kordinator Bidang Informasi dan Komunikasi Publik.
“Dalam persidangan juga terungkap bahwa Tim Ahli Gubernur yang melampirkan foto kopi KTP pada berkas daftar Riwayat hidup sejumlah 41 orang (bukti T – 3), yang menyerahkan bio data sejumlah 19 orang (bukti T – 4), yang menanda tangani fakta integritas sebanyak 36 orang (bukti T 5),” paparnya.
Dalam sidang tersebut juga terungkap jawaban Para Tergugat II Intervensi mendalilkan jika Para Penggugat Adalah Tim Ahli yang tidak terpilih dan Para Penggugat meminta Para Tergugat II Intervensi membuktikan dalil tersebut karena para penggugat memang tidak pernah mendaftarkan diri jadi tim ahli.
“Sampai agenda pembuktian kedua Para Tergugat II Intervensi tidak bisa membuktikan dalilnya jika Para Penggugat Adalah Tim Ahli yang tidak terpilih. Dan memang kami tidak pernah mendaftarkan diri jadi tim ahli gubernur,” pungkas Dyah.
Proses persidangan berikutnya akan digelar kamis depan (3/9/2026) dengan agenda saksi fakta dan saksi ahli dari Gubernur dan Tim Ahli Gubernur.(mn)
![]()

