SAMARINDA — Dinas Kehutanan (Dishut) Provinsi Kalimantan Timur bersama tim gabungan yang terdiri dari petugas pemadam, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), dan elemen masyarakat bergerak cepat menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla) seluas 572,83 hektare. Angka tersebut merupakan akumulasi penanganan sepanjang periode 1 hingga 25 Agustus 2026.
Polhut Ahli Madya sekaligus Koordinator Karhutla Dishut Kaltim, Rahmadi, mengungkapkan bahwa dari total luasan tersebut, kebakaran justru mendominasi area non-hutan atau Area Penggunaan Lain (APL).
“Dari total luasan tersebut, sebanyak 265,54 hektare terjadi di kawasan hutan, sementara 307,3 hektare berada di kawasan nonhutan, khususnya di Area Penggunaan Lain (APL). Data ini menunjukkan bahwa karhutla tidak hanya terjadi di kawasan hutan, tetapi juga cukup besar di wilayah nonkawasan hutan,” papar Rahmadi di saat jumpa pers di Ruang Week Dinas Kominfo Kaltim, Kamis (27/8/2026).

Rincian sebaran dan dampak karhutla di Kalimantan Timur mencakup beberapa poin utama:
- Rincian Kawasan Hutan Terdampak: Pada sektor hutan, fungsi Hutan Produksi (HP) mengalami dampak terluas yakni 230,85 hektare, diikuti kawasan Hutan Konservasi (HK) seluas 26,8 hektare, dan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 7,89 hektare.
- Wilayah Kabupaten Berau: Kebakaran tersebar di beberapa Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP). KPHP Berau Utara mencatat 86,6 hektare di HP dan 96,7 hektare di APL; KPHP Berau Barat mencatat 6 hektare di HP dan 49,5 hektare di APL; serta KPHP Berau Tengah mencatat 9,3 hektare di HP dan 23,1 hektare di APL.
- Wilayah Kabupaten Kutai Barat: KPHP Damai mencatat karhutla seluas 22 hektare di HP dan 155 hektare di APL. Sementara KPHP Manor Bulatn merekam 55 hektare di kawasan HP dan 58 hektare di APL.
Rahmadi menegaskan bahwa maraknya karhutla di kawasan non-hutan menjadi sinyal penting untuk memperkuat kewaspadaan, terutama di tengah cuaca kering yang memicu kemunculan titik api secara cepat. Pihaknya menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor—termasuk dunia usaha dan masyarakat—dalam membendung potensi kebakaran agar tidak meluas. Data luasan ini masih bersifat sementara dan berpotensi dinamis seiring pembaruan laporan lapangan.(mn)
![]()

