JAKARTA – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mencecar cara berpikir ahli yang dihadirkan Presiden, Mahfud Sidik, dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD), dalam Sidang Perkara Nomor 171/PUU-XXIV/2026 berlangsung di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, pada Kamis (6/8/2026).
Perdebatan sengit terjadi saat Saldi Isra mempertanyakan legalitas dan dasar pemikiran pemerintah mengenai pemotongan Transfer ke Daerah (TKD). Pemerintah dinilai mengatasnamakan efisiensi untuk membenarkan mekanisme pemotongan anggaran daerah tersebut melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Saldi mempertanyakan apakah langkah sepihak itu adil dan tidak mencederai semangat otonomi daerah.
Merespons cecaran tersebut, Mahfud Sidik memaparkan kembali filosofi dan konsep dasar desentralisasi fiskal di Indonesia. Di sisi lain, ia tidak menampik bahwa tata kelola keuangan di tingkat lokal masih menghadapi tantangan berat.
Mahfud mengakui bahwa praktik clientelism (politik patronase) dan nepotisme masih marak terjadi dalam penyaluran serta penggunaan anggaran di berbagai daerah.

Sidang perkara pengujian UU HKPD ini dijadwalkan akan kembali digelar pekan depan guna mendengarkan keterangan saksi dan ahli tambahan sebelum hakim mengambil keputusan akhir.(*/mn)
![]()

