JAKARTA – Pemerintah mengambil langkah agresif untuk membenahi sengkarut penyaluran bantuan sosial (bansos) di tanah air. Mulai Juni 2026, proyek percontohan (piloting) digitalisasi bansos resmi diperluas secara bertahap ke 42 kabupaten/kota dengan mengandalkan sistem integrasi data lintas instansi yang berbasis pada Digital Public Infrastructure (DPI).

Transformasi masif ini dilakukan demi mengejar target penyaluran bansos yang jauh lebih tepat sasaran, transparan, dan mudah ditelusuri (traceable).

Direktur Jenderal Teknologi Pemerintah Digital Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Mira Tayyiba, menegaskan bahwa proyek ini bukan sekadar meluncurkan aplikasi baru, melainkan merombak ekosistem layanan publik agar saling terhubung dan aman.

“Target akhirnya sederhana tetapi sangat penting: masyarakat yang memang berhak tidak boleh terlewat, sementara yang sudah tidak memenuhi kriteria tidak menerima bantuan,” ujar Mira dalam jumpa media di Kementerian Komdigi, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

SPLP: ‘Jembatan Digital’ yang Mengakhiri Data Ganda

Selama ini, tantangan klasik penyaluran bansos berakar pada ego sektoral di mana pangkalan data (database) antarinstansi belum saling terhubung. Kondisi ini memicu munculnya data ganda, data kedaluwarsa, hingga birokrasi verifikasi yang berbelit-belit.

Guna mengatasinya, Kementerian Komdigi menghadirkan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) yang bertindak sebagai “jembatan digital”. Melalui SPLP, Portal Perlindungan Sosial (Perlinsos) milik Kementerian Sosial kini bisa langsung “berbicara” dan bertukar data dengan instansi lain secara real-time untuk memvalidasi penerima bantuan.

Meskipun sistem ini mengintegrasikan data, Dirjen Mira meluruskan kekhawatiran terkait keamanan data nasional. “SPLP memungkinkan sistem antar instansi terkait dapat saling berbagi-pakai data sesuai kebutuhan, kewenangan, serta standar keamanan yang berlaku. Namun perlu diketahui pula bahwa SPLP tidak mengambil alih data milik instansi lain dan tidak memindahkan pangkalan data. Data tetap berada di instansi pemiliknya,” urai Mira.

Demi menjamin keandalan sistem DPI ini, pemerintah menerapkan kerja kolaboratif yang terkoordinasi di bawah Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah dari Bappenas untuk Mengawal tata kelola dan keselarasan data, dari Kementerian Dalam Negeri, Memperkuat akurasi lewat Identitas Kependudukan Digital (IKD) untuk verifikasi fisik penerima, dari Kementerian Komdigi yaitu Memfasilitasi pertukaran data aman melalui SPLP.

Selain itu dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara) Menjaga benteng keamanan siber dari kebocoran data, dari Kementerian Sosial & Pemilik Data Sektoral: Menyediakan data pendukung mutakhir.

Di tingkat masyarakat, digitalisasi ini akan memangkas birokrasi. Warga nantinya bisa melakukan registrasi, memantau proses pengajuan, hingga mengajukan sanggahan secara mandiri melalui Portal Perlinsos.

Mengantisipasi kesenjangan literasi digital pada kelompok rentan seperti lansia atau warga pedalaman, pemerintah menyiapkan dua jalur pendekatan layanan:

  • Self-Service (Layanan Mandiri): Bagi masyarakat yang sudah terbiasa menggunakan gawai dan internet.
  • Assisted Service (Layanan Pendampingan): Petugas di lapangan akan mendampingi langsung kelompok yang gagap teknologi atau membutuhkan bantuan khusus.

“Digitalisasi tidak boleh menjadi hambatan baru. Justru harus memperluas akses layanan dan mempermudah masyarakat,” tegas Mira.

Belajar dari Sukses Banyuwangi, Waspada Tautan Palsu
Perluasan ke 42 kabupaten/kota ini bukan tanpa perhitungan. Sebelumnya, sistem ini telah diuji coba sukses di Kabupaten Banyuwangi untuk tahap pendaftaran pada September 2025, disusul tahap penyanggahan pada Maret–April 2026. Evaluasi dari Banyuwangi inilah yang menjadi modal penyempurnaan sistem nasional.

Menutup keterangannya, Komdigi mengingatkan masyarakat untuk membentengi diri dari modus penipuan bansos. Warga diimbau hanya mengakses kanal resmi pemerintah berkode domain .go.id dan mengabaikan tautan mencurigakan di media sosial maupun aplikasi pesan yang meminta data pribadi atau nomor rekening.(rls/mn)

Loading