Oleh: Ekky Yudistira

Founder Konsorsium Media Politika

 

“Ini rumah siapa, sebenarnya?” Pertanyaan sederhana dan kecil di sudut kehidupan yang sering kita lewati begitu saja, dianggap lumrah karena sudah berlangsung bertahun-tahun, diperkuat oleh kebiasaan yang kita sebut dengan nama yang terdengar mulia, “sistem”. Anomali itu adalah ketika seorang pembantu rumah tangga hidupnya justru lebih mentereng dari sang tuan rumah. Bukan karena ia lebih pintar, bukan karena ia lebih kerja keras, melainkan karena ia mengurus berbagai urusan rumah dan dari situlah mengalir pula berbagai fasilitas yang tak pernah sempat dinikmati oleh pemilik rumah sendiri.

 

Sang tuan rumah berlibur hanya di dalam kota, sebatas warung soto di ujung gang yang buka hingga malam. Sementara sang pembantu dengan dalih “mengurus keperluan rumah” bisa melancong ke luar kota, menginap di hotel berbintang, menikmati pesawat kelas layak, semua dibebankan ke anggaran rumah tangga yang notabene berasal dari keringat sang tuan rumah itu sendiri. Sungguh sebuah kisah rumah tangga yang penuh hikmah, kalau saja tidak terasa seperti lelucon yang terlalu pedih untuk ditertawakan.

 

Fenomena ini tidak hanya berhenti di ranah rumah tangga. Ia menjelma dalam skala yang lebih besar: di perusahaan, di lembaga, dan tentu saja paling terang benderang di rumah besar yang kita sebut gedung legislatif. Di sana, di balik pagar dan protokol yang berdiri tegak, para pekerja rakyat menikmati fasilitas yang rakyatnya sendiri mungkin hanya bisa membayangkan dalam mimpi setelah makan malam sederhana.

 

Mari kita periksa sejenak, dengan kepala dingin dan hati yang berusaha tetap sabar.

 

Berdasarkan data resmi yang bersumber dari Surat Sekretaris Jenderal DPR RI, pada periode 2024–2029, seorang anggota DPR RI menerima take home pay yang melampaui Rp100 juta per bulan setelah ditambah tunjangan perumahan sebesar Rp50 juta. Angka ini baru turun ke kisaran Rp65 juta setelah gelombang demonstrasi besar pada akhir Agustus 2025 memaksa pimpinan DPR mencabut tunjangan perumahan tersebut. Rp65 juta per bulan yang menurut ekonom Achmad Nur Hidayat dari UPN Veteran Jakarta setara dengan 12 kali lipat UMR tertinggi di Indonesia, yakni UMR Jakarta sebesar Rp5,39 juta. Dua belas kali lipat, bukan dua atau tiga. Dua belas.

 

Pertanyaannya sederhana, apakah sang “pembantu” wakil rakyat yang dipilih untuk melayani itu benar-benar sudah bekerja dua belas kali lebih keras, dua belas kali lebih cerdas, dua belas kali lebih hadir dari rakyat yang menggajinya? Jawabannya, seperti biasa, lebih baik kita biarkan menggantung di udara.

 

Jika tunjangan saja sudah mengundang tanda tanya, maka kunjungan kerja atau yang akrab disebut kunker adalah babak berikutnya yang tak kalah menarik untuk dipelajari. Di sinilah metafora “pembantu yang melancong” mencapai puncaknya.

 

Di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan, alokasi anggaran kunjungan kerja 45 anggota DPRD mencapai kisaran Rp30 hingga Rp36 miliar per tahun. Ketua LSM KPK-AAP Kalimantan Selatan, Aliansyah, bahkan menduga ada pengelembungan dana yang melibatkan 14 orang dalam skema yang ia sebut “korupsi berjamaah”. “36 miliar itu bisa untuk infrastruktur di desa-desa,” ujarnya. Tentu saja bisa. Tapi tampaknya jalan-jalan lebih mendesak dari jalan desa.

 

Di Kabupaten Siak, Riau, anggota DPRD melakukan kunjungan ke Bali dengan alasan belajar pengelolaan pariwisata dan sampah di tengah kondisi daerah yang sedang efisiensi anggaran. Mahasiswa asal Siak yang berkuliah di Pekanbaru ada yang terpaksa menjual sepeda motor untuk membayar biaya kuliah. Di waktu yang sama, para wakilnya menyelesaikan urusan “keilmuan” di tepi pantai Pulau Dewata. Kontras yang begitu indah, sampai-sampai sulit dibedakan antara kepekaan sosial dengan ketidakhadiran nurani.

 

Di Maluku Utara, total biaya yang dikeluarkan untuk satu anggota DPRD dalam satu kali kunjungan kerja mencapai kurang lebih Rp10 juta per orang, di luar tiket pesawat. Meliputi hotel, uang harian, uang representasi, dan transportasi lokal, semua di atas Perpres 72 tentang Standar Satuan Regional. Formal, legal, dan terasa mahal. Sementara rakyat yang diwakilinya menghitung-hitung apakah uang yang tersisa cukup untuk membeli beras akhir bulan.

 

Indonesia Corruption Watch (ICW) sudah lama menyuarakan keprihatinan ini. Dalam catatannya, ICW menyebut bahwa kegiatan studi banding yang dilakukan anggota dewan seringkali bersifat formalitas administratif belaka. Bahkan, karena takut disorot masyarakat, kegiatan tersebut acapkali dilakukan secara diam-diam. Sebuah perjalanan pembelajaran yang perlu disembunyikan. Menarik sekali cara belajarnya.

 

Kalau kunjungan kerja adalah soal mobilitas yang berbiaya, maka absensi adalah soal diam yang tetap berbuah. Di Kota Bogor, seorang anggota DPRD tercatat tidak hadir dalam 12 kali sidang paripurna, mencakup kurang lebih enam bulan masa kerja. Namun gaji dan tunjangan bulanannya tetap mengalir, sebab aturan menyebut “sepanjang belum diberhentikan, hak keuangan tetap berjalan.” Inilah kehebatan sistem, ia melindungi yang bolos dengan sempurna.

 

Di tingkat DPR RI, budaya bolos bukanlah hal baru. Formappi mencatat bahwa angka kehadiran di sidang paripurna kerap jauh dari ideal. Dan pada Agustus 2025, seorang anggota Komisi X DPR RI ketahuan tertidur hampir 30 menit saat rapat kerja. Ini bukan soal kelelahan yang manusiawi. Ini soal prioritas. Dan tampaknya, tidur di saat yang rakyat bayar adalah pilihan yang cukup nyaman.

 

Yang paling ironis dari semua ini bukan soal sang pembantu yang mentereng. Yang paling ironis adalah sang tuan rumah yang tidak berani complain atau lebih tepatnya, belum cukup berani. Setiap lima tahun, rakyat kembali ke bilik suara, memilih, berharap, dan menitipkan mandat. Lalu perlahan-lahan, dalam lima tahun ke depan, mereka menonton bagaimana mandat itu berubah wujud menjadi kunker, tunjangan, fasilitas, dan persidangan yang setengah terisi.

 

Sesekali muncul protes. Mahasiswa Siak berdemo mempertanyakan studi banding ke Bali. Aktivis Banjar melaporkan dugaan korupsi berjamaah. Warga Bogor bereaksi atas anggota dewan yang bolos enam bulan. Tapi kemudian segalanya kembali tenang. Berita bergeser. Siklus berlanjut. Pembantu tetap lebih mentereng.

 

Persoalannya bukan semata soal uang atau fasilitas. Persoalannya adalah soal kesadaran peran. Di rumah tangga mana pun, pembantu yang baik adalah yang tahu batas wewenangnya, yang bekerja karena tanggung jawab, bukan karena hak istimewa. Ia tidak menjadikan rumah orang lain sebagai ladang kepentingan dirinya sendiri.

 

Wakil rakyat yang sejati seharusnya paham, mereka bukan tuan rumah. Mereka adalah pelayan rumah. Dan pelayan yang baik tidak tidur di ruang tamu sementara tuan rumahnya kelelahan di luar sana, tidak juga berwisata dengan uang yang seharusnya untuk memperbaiki genteng yang bocor.

Namun rupanya, peran itu mudah terlupa di antara deretan tunjangan, jadwal kunjungan, dan kursi empuk yang terlampau nyaman untuk segera ditinggalkan.

 

Maka berharaplah sang tuan rumah (rakyat itu) suatu hari cukup berani untuk mengetuk pintu kamarnya sendiri dan berkata dengan tegas: “Ini rumah siapa, sebenarnya?”

Loading