KUTAI TIMUR – Kawasan Sidrap yang masuk wilayah administratif Desa Martadinata, Kecamatan Teluk Pandan, Kutai Timur, menjadi sumber sengketa dengan Pemerintah Kota Bontang terkait status kependudukan dan pelayanan publik.
Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, mengatakan bahwa dari 8 dusun yang ada di desanya, 3 dusun dengan 8 RT atau sekitar 700 jiwa berada di kawasan Sidrap yang dipersengketakan. “Kalau jumlah penduduk khususnya daerah Sidrap ada 3 dusun, 8 RT, itu 700-an masyarakat,” ujar Sutrisno.
Permasalahan muncul karena Pemerintah Kota Bontang menerbitkan KTP bagi warga yang secara geografis tinggal di wilayah Kutai Timur. “Lucunya diakomodir oleh kependudukan Bontang, diterbitkan KTP yang mereka anggap itu RT-nya. Berarti ini mal administrasi,” jelasnya.
Sutrisno menyebut bahwa Wakil Walikota Bontang dan salah satu anggota DPRD Kota Bontang justru berdomisili di wilayah Sidrap. “Wakil Walikotanya tinggal di Sidrap, dia RT 16. Ada juga dewannya di RT 17, satu anggota dewan,” ungkapnya.
Ketika Gubernur Kalimantan Timur berkunjung ke Sidrap, Sutrisno menantang perwakilan Pemerintah Kota Bontang untuk menunjukkan kontribusi mereka di wilayah tersebut. “Saya bilang tunjukkan saya apa sumbang Bontang terhadap wilayah Sidrap yang dianggarkan melalui APBD Bontang. Memang tidak berani dan langsung dijawab, memang tidak ada,” katanya.
Walikota Bontang, Neni, mengakui pernah ada bantuan pembangunan jalan di masa lalu, namun terhenti karena masalah administrasi. “Dulu ada dan dijawab Bu Neni, zamannya Bapak ada yang dibangun Bontang. Tapi sekarang bermasalah tidak dibayar karena secara administrasi bukan wilayahnya,” jelas Sutrisno menirukan ucapan Walikota Bontang.
Permasalahan status wilayah ini berdampak pada program pembangunan di kawasan Sidrap. Tahun ini, Dinas Perkim Kutai Timur tidak mau melaksanakan kegiatan di zona kawasan, sehingga banyak usulan masyarakat tidak dapat direalisasikan.
“Harusnya tahun ini bisa terealisasi banyak kegiatan di wilayah Sidrap, tetapi karena ada aturan dari Perkim tidak membolehkan, kegiatan-kegiatan tersebut tidak bisa dilaksanakan,” ujarnya.
Sutrisno pernah mengangkat isu ini kepada pejabat di pemerintahan kabupaten untuk menindak dugaan mal administrasi. “Saya bilang ini sudah mal administrasi dan bisa pidana. Apa jawabannya? Susah lah, kawan juga di sana,” katanya menirukan ucapan pejabat tersebut dengan raut kecewa.
Ia juga mempertanyakan bagaimana seorang pejabat Kota Bontang bisa mencalonkan diri dan terpilih padahal tinggal di wilayah Kutai Timur. “Harusnya kalau ada aturan syarat pencalonan di Pilkada harus berdomisili di wilayah tertentu, ini sudah melanggar menurut saya. Tapi secara logika, ini tidak masuk akal,” tegasnya.
Sutrisno berharap pemerintah pusat dapat menyelesaikan sengketa batas wilayah ini agar masyarakat Sidrap mendapat kepastian hukum dan pelayanan publik yang optimal dari pemerintah daerah yang sah.(Adv-Kominfo/Q)
![]()

