KUTAI TIMUR – Kepala Desa Martadinata, Sutrisno, mendesak penerapan tegas Peraturan Daerah (Perda) tentang tenaga kerja lokal di sektor pertambangan yang beroperasi di wilayah Kutai Timur.

Sutrisno menyoroti fakta bahwa meskipun pertambangan Indominco beroperasi di wilayah Kutai Timur, mayoritas tenaga kerjanya justru berasal dari Kota Bontang.

“Kalau kita lihat Indominco 70 persen masuk ke Kutai Timur, harusnya ring satu perusahaan sekecamatan terdepan dan tidak ada lagi yang namanya miskin. Tapi faktanya Perda di Kabupaten Kutai Timur tidak dijalankan,” ujarnya saat ditemui awak media di Kantor Desa Martadinata, Kamis (20/11/2025) sore.

Menurutnya, dari total tenaga kerja yang dibutuhkan, hanya sekitar 10-20 persen yang berasal dari warga Teluk Pandan, sementara sisanya didominasi warga Bontang. “Kalau persentase mungkin dari 100 paling 10-20 persen, orang Bontang mungkin kebalikannya,” jelasnya.

Sutrisno berkali-kali menyampaikan keluhan ini dalam hearing di DPRD Kutai Timur. “Saya bilang percuma juga kita buat aturan banyak tetapi kalau tidak direalisasikan tidak ada gunanya. Yang dapat dampaknya siapa? Tentu masyarakat,” tegasnya.

Isu ini sempat memanas pada 17 Agustus lalu ketika warga berencana menutup tambang sebagai bentuk protes. “Rencana kami mau tutup tambang, tapi karena bahasannya dari atas jangan bikin ulah saat rayakan kemerdekaan, akhirnya ditarik,” ungkapnya.

Dari protes tersebut, akhirnya perusahaan menyediakan bus antar jemput untuk karyawan dari Kecamatan Teluk Pandan. “Sejak berdirinya Indominco sampai sekarang yang katanya sisa berapa tahun lagi sudah tutup, masyarakat Teluk Pandan tidak pernah dilayani pengangkutan. Alhamdulillah sekarang sudah ada,” katanya.

Sutrisno juga mempertanyakan implementasi Perda Bontang yang menerapkan rasio 70-30, sementara Kutai Timur memiliki aturan 80-20 namun tidak diterapkan. “Bontang bisa sejahtera karena perdanya diterapkan. Kita lebih parah 80-20 tapi kenapa masyarakat kita masih begini? Jadinya lucu, tidak tegas salah satunya,” kritiknya.

Ia juga menyoroti persoalan kantor perusahaan subkontraktor yang seharusnya berada di Teluk Pandan namun semuanya ada di Bontang. “Ketika ada kantor di Kecamatan Teluk Pandan, perekonomian akan membaik. Tapi kalau semuanya di Bontang, yang nikmati ya Bontang,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)

Loading