KUTAI TIMUR – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Kabupaten Kutai Timur kini telah memiliki status badan hukum. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutim mendorong BUMDes untuk memanfaatkan status baru ini dengan menjalin kerja sama dengan perusahaan guna meningkatkan pendapatan desa.
Kepala DPMDes Kutim, Basuni, menjelaskan, dengan status berbadan hukum, BUMDes kini memiliki kesempatan lebih luas untuk terlibat dalam dunia usaha. Sebelumnya, BUMDes kesulitan untuk bermitra dengan perusahaan karena tidak memiliki legalitas yang kuat.
“Sekarang BUMDes sudah berbadan hukum, jadi bisa terlibat di dalam perusahaan. Lebih baik mereka ngesup saja ke perusahaan, entah itu bahan makanan pokok atau jasa seperti servis AC,” ujar Basuni dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).
Ia menekankan agar BUMDes fokus pada usaha yang memberikan kepastian pendapatan rutin bagi kas desa, bukan hanya mengikuti tren tanpa perhitungan matang. Sebagai contoh, BUMDes bisa menjadi supplier kebutuhan perusahaan atau penyedia jasa maintenance yang memberikan income tetap setiap bulan.
“Yang lebih nyata memberikan pemasukan ke kas desa seperti itu. Arah kami lebih ke sana karena dulu mereka tidak berbadan hukum sehingga sulit masuk ke perusahaan,” jelasnya.
Basuni juga menyinggung rencana pembentukan Koperasi Merah Putih yang akan melibatkan BUMDes. Saat ini pemerintah daerah masih melakukan pendataan aset tanah untuk pembangunan gedung koperasi. Pembangunan nantinya akan dilakukan oleh TNI bekerja sama dengan Agrinas dengan nilai investasi mencapai lebih dari Rp1 miliar.
Namun ia mengakui, hubungan antara BUMDes dengan Koperasi Merah Putih belum jelas karena manifacture atau mekanisme kerja BUMDes dalam koperasi tersebut belum terlihat. “Apakah BUMDes nanti akan ngesup ke koperasi ini, kami belum tahu. Kendalanya juga belum tahu,” ungkapnya.
Terkait pengembangan usaha desa, Basuni menilai potensi desa di Kutai Timur sebenarnya beragam, namun kemampuan desa untuk menggali potensi tersebut masih terbatas. Banyak usaha masyarakat di sektor pertanian seperti coklat yang tidak bisa berkembang tanpa intervensi pemerintah, khususnya dalam hal pemasaran.
“UMKM sebenarnya kendalanya di pemasaran, jalur distribusi dan promosi. Perlu kepedulian pemerintah untuk memfasilitasi perizinan dan pemasaran produk,” katanya.
DPMDes berharap melalui program dana RT yang mengalokasikan anggaran untuk peningkatan keterampilan masyarakat miskin, pelatihan yang diberikan harus berkelanjutan dan ada tindak lanjut yang jelas. Tidak hanya sekedar pelatihan lalu selesai, tapi harus ada pembinaan dan fasilitasi pemasaran produk.
“Saya tidak mau sekedar siapa yang mau ikut pelatihan. Harus yang butuh dan ada fasilitas dari pemerintah desa. Misalnya dilatih bikin kue, ketika ada rapat desa, pesanan diberikan kepada mereka. Seperti itu yang kami harapkan,” tegasnya.
Basuni menambahkan, dalam program pelatihan selama ini banyak peserta yang ikut hanya untuk mendapat sertifikat tanpa ada niat melanjutkan usaha. Ke depan, pemilihan peserta harus lebih selektif dengan memprioritaskan masyarakat miskin yang benar-benar membutuhkan dan berkomitmen mengembangkan usaha.
“Kadang-kadang orang yang miskin itu malu untuk ikut terlibat kalau kita tidak intervensi. Yang ikut justru orang-orang yang biasa ikut ke mana-mana. Ini yang harus kami perbaiki,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

