KUTAI TIMUR – Pemerintah Kabupaten Kutai Timur mengalokasikan dana bantuan keuangan desa (Bankeudes) sebesar Rp250 juta untuk setiap Rukun Tetangga (RT) di tahun 2025. Program ini merupakan realisasi janji politik Bupati Kutai Timur yang dilantik pada 2024.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kutai Timur, Basuni, menjelaskan, program Bankeudes atau yang lebih dikenal sebagai dana RT ini telah diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 13 Tahun 2025. Dari total alokasi Rp250 juta tersebut, sebanyak Rp100 juta dialokasikan di APBD murni, sementara Rp150 juta tambahan masuk dalam anggaran perubahan.

“Janji politik Pak Bupati yang dilantik tahun 2024 adalah Rp250 juta, maka beliau memenuhi janji itu dengan menambah Rp150 juta di perubahan,” ujar Basuni dalam wawancara di ruang kerjanya, Kamis (20/11/2025).

Dalam implementasinya, RT berperan sebagai perencana dan penerima manfaat program. RT akan mengundang warga untuk musyawarah perencanaan pembangunan (Musrembang) tingkat RT guna menentukan penggunaan dana tersebut. Jika RT mampu menyusun Rencana Anggaran Biaya (RAB), mereka dapat melakukannya sendiri. Namun jika tidak mampu, akan dibantu oleh pihak desa.

Yang menarik, anggaran Bankeudes ini melekat di desa dan menyatu dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). “Yang mengelolanya dan tanggung jawabnya tetap desa,” tegasnya.

Untuk biaya operasional RT, dialokasikan 5 persen dari total dana atau sekitar Rp12,5 juta. Namun dana operasional ini tidak dipegang langsung oleh RT, melainkan tetap dikelola desa melalui mekanisme nota atau penggantian untuk kegiatan seperti rapat, perjalanan, dan Alat Tulis Kantor (ATK).

Basuni merinci, program Bankeudes difokuskan pada empat bidang prioritas. Pertama, pengentasan kemiskinan melalui peningkatan keterampilan masyarakat, pemasaran produk, hingga pengurusan izin usaha bagi masyarakat miskin. Kedua, akselerasi pemenuhan kebutuhan dasar yang tidak bisa dicakup oleh desa atau kabupaten, seperti rehabilitasi pos kamling, lampu jalan, dan pemasangan CCTV.

Ketiga, peningkatan ekonomi masyarakat yang bersifat komunal, bukan untuk kepentingan pribadi. Keempat, penurunan angka stunting melalui intervensi seperti Pemberian Makanan Tambahan(PMT) dan penyuluhan kesehatan.

Mengenai pembangunan fisik, Basuni menegaskan bahwa hal itu diperbolehkan selama tidak melanggar aturan lain. “Kalau dia memperbaiki gang, gang itu harus jelas kepemilikannya karena nanti akan terakumulasi dalam aset tetap yang tercatat di buku inventaris desa,” jelasnya.

Untuk pencairan dana, mekanisme di desa berbeda dengan kelurahan. Di desa, dana dicairkan sekaligus dan masuk ke kas desa terlebih dahulu. Jika dana tidak habis digunakan dalam tahun berjalan, bisa dipakai pada tahun berikutnya tanpa hangus. Berbeda dengan kelurahan yang menggunakan mekanisme APBD, jika tidak terserap akan menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) daerah yang akan hangus.

Hingga saat ini, sebagian desa sudah mulai mengalokasikan dan mencairkan dana Bankeudes berdasarkan Perbup lama yang mengalokasikan Rp100 juta. Sementara untuk tambahan Rp150 juta, desa-desa masih dalam proses penyusunan anggaran perubahan. (Adv-Kominfo/Q)

Loading