KUTAI TIMUR – Kepala Desa Kandolo, Alimuddin, mengungkapkan bahwa kawasan konservasi Taman Nasional Kutai menghambat pembangunan di desanya. Dari total luas wilayah Desa Kandolo sekitar 20.000 hektar, hanya 800 hektar yang masuk dalam Area Penggunaan Lain (APL), sementara sisanya masih masuk dalam kawasan konservasi.

“Dari 20.000 hektar itu hanya 800 hektar yang masuk dalam APL. Sebagian besar masih kawasan,” ungkap Alimuddin saat diwawancarai, Kamis (20/11/2025).

Permasalahan utama yang dihadapi adalah belum adanya penetapan batas yang jelas antara kawasan konservasi dengan area yang bisa digunakan masyarakat. Rencana enklave yang seharusnya menetapkan wilayah pemukiman dan pertanian warga di dalam kawasan hutan tidak pernah terealisasi.

“Enklave itu belum pernah terjadi. Jadi usulan-usulan saja tidak pernah ditetapkan. Makanya sampai hari ini buah simalakama itu penertiban. Yang mau ditertibkannya mana orang batasnya tidak pernah ada,” jelasnya.

Alimuddin membedakan konsep enklave dengan APL. Menurutnya, enklave seharusnya memiliki garis patok yang jelas dan disepakati bersama, seperti tembok Berlin atau Tembok Cina yang bisa menjelaskan kepada warga batas mana yang tidak boleh dilewati. Sementara APL hanya berdasarkan foto citra satelit dari pusat yang ditetapkan melalui SK 148.

“Kalau enklave seharusnya kita itu sudah ada tembok Berlin misalnya, tembok Cina kan atau apa, yang bisa menjelaskan ke warga bahwa you tidak boleh lewat situ. Sekarang kan enggak ada,” tegasnya.

Ketiadaan batas yang jelas ini membuat warga tidak tahu mana area yang boleh dan tidak boleh digunakan. Bahkan ketika desa ingin membantu menjaga kawasan hutan dengan menertibkan warga yang merambah, mereka kebingungan menentukan batasnya.

“Kami mau ikut membantu jaga wana misalnya untuk menertibkan warga loh. Mana batasnya Pak? Yang mana yang enggak boleh dilewati gitu? Enggak ada,” keluhnya.

Persoalan kawasan konservasi ini juga berdampak pada pembangunan infrastruktur. Setiap usulan pembangunan yang lokasinya berada di zona umum Taman Nasional tidak bisa dilaksanakan karena dilarang membangun di kawasan tersebut.

“Kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah itu menghambat pembangunan. Kenapa? Karena itu ditetapkannya lagi zona umum tidak boleh dibangun kan? Jadi kegiatan sebanyak apapun yang kita usulkan kalau di zona umum ya enggak boleh,” ungkapnya.

Bahkan untuk pengembangan wisata pun terkendala. Potensi wisata alam seperti Batu Lesong yang berada sekitar 6 km dari pusat desa dan wisata mangrove yang sangat berpotensi, tidak bisa dimaksimalkan karena berada di kawasan hutan.

“Kebetulan Batu Lesung dengan mangrove itu kan di kawasan hutan. Dan kami tidak bisa menanamkan aset di sana. Jadi kalau kami membangun infrastruktur di sana itu diklaim milik kawasan, berarti fiktif dong. Tidak ada asetnya desa, kan rugi kami kalau begitu,” jelasnya.

Alimuddin juga menyoroti dampak terhadap Pendapatan Asli Desa (PADes). Dengan kondisi kawasan yang demikian, desa sulit untuk mendapatkan PADes karena tidak bisa membangun infrastruktur dan mengembangkan usaha di kawasan konservasi.

“Bagaimana desa bisa mendapatkan PADes kalau kondisi lingkungannya masih dalam kawasan?,” tanyanya.

Solusi yang diharapkan Alimuddin adalah revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang bisa diajukan setiap lima tahun sekali. Namun menurutnya, partisipasi desa dalam proses perencanaan RTRW masih sangat kecil.

“RTRW. Pilihan satu-satunya RTRW revisi. Harus ngajukan lagi. Itu kan berlima tahun bisa ngajukan. Cuma sayangnya saya lihat ketika mengajukan partisipasi desa ini kecil sekali gitu,” ungkapnya.

Alimuddin juga mengkritik keterlibatan pihak yang tidak memahami kondisi lapangan dalam proses perencanaan RTRW. Pertemuan hingga tingkat provinsi hanya dihadiri oleh camat yang menurutnya tidak paham detail kewilayahan desa.

“Bahkan pertemuan-pertemuan di tingkat atas itu sampai di provinsi itu sudah paling rendah camat. Lah camat tahu apa soal wilayah itu. Dia kan sifatnya hanya koordinasi di desa, mengkoordinasikan antar desa. Kalau soal kewilayahan tidak paham mereka,” tegasnya.

Kondisi ini menjadi polemik sosial yang turun-temurun terjadi di Desa Kandolo. Alimuddin yang lahir dan besar di desa ini mengaku sudah menyaksikan permasalahan ini sejak awal berdirinya Desa Kandolo. (Adv-Kominfo/Q)

Loading