KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur mengakui keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM) menjadi kendala dalam melakukan pengawasan lingkungan. Dengan personel terbatas, DLH harus memprioritaskan kasus-kasus yang berdampak besar terhadap lingkungan dan masyarakat.
Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Marlin Sundhu mengatakan, dengan jumlah personel yang terbatas, hasil pengawasan kadang terpending karena harus memprioritaskan kasus-kasus tertentu.
“Kami itu hanya beberapa orang saja. Jadi kadang-kadang hasil pengawasan itu terpending-pending karena kasus yang kami prioritaskan,” ungkap Marlin, Selasa (18/11/2025).
Menurutnya, kasus yang tidak langsung menimbulkan dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar kadang tidak terlalu diprioritaskan, seperti kegiatan perkebunan sawit yang berjalan tanpa kebun.
“Dampak pencemaran terhadap lingkungan dan masyarakat sekitarnya tidak terlalu terlihat. Awalnya kami tidak jadikan sasaran pengawasan karena anggaran kami terbatas,” jelasnya.
Marlin menambahkan, berdasarkan Analisis Jabatan (Anjab) dan Analisis Beban Kerja (ABK), DLH Kutim sebenarnya masih kekurangan personel sekitar dua orang. Namun angka ini masih menggunakan kewenangan lama dan perlu dievaluasi kembali.
“Berdasarkan Anjab dan ABK kami sebenarnya masih kurang, tapi tidak banyak. Paling dua orang. Tapi itu masih menggunakan kewenangan yang lama, nanti akan kami susun ulang karena ada perubahan kewenangan,” katanya.
PPLH lainnya, Dewi, menjelaskan bahwa dengan adanya perubahan kewenangan, beberapa sektor sudah tidak lagi menjadi tanggung jawab DLH Kutim. Pertambangan mineral dan batubara (minerba) sudah masuk ke pusat, sementara perkebunan besar sudah masuk ke provinsi.
“PMA sudah masuk provinsi, tambang juga sudah masuk di pusat, otomatis sudah berkurang. Yang jadi sasaran kami sebagian SPPL (Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan) dan kegiatan yang sifatnya jasa,” jelas Dewi.
Meski demikian, Dewi menegaskan bahwa DLH tetap melakukan pengawasan secara berkala terhadap perusahaan-perusahaan yang menjadi kewenangannya, dengan pendekatan pembinaan terlebih dahulu sebelum menjatuhkan sanksi.
“Tipe kami itu lebih ke peringatan-peringatan dulu sebelum melakukan tindakan-tindakan. Memang paling krusial di kami itu adalah Lahan Aplikasi (LA), itu yang paling susah,” ungkapnya.
Ia menambahkan, temuan pelanggaran dari tahun ke tahun masih berkutat pada empat aspek yang sama, yakni terkait perizinan dan kewajiban dalam dokumen lingkungan yang tidak dipenuhi.
Dewi menegaskan, meski ada keterbatasan SDM dan anggaran, DLH tetap berkomitmen melakukan pengawasan dan penegakan hukum lingkungan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

