KUTAI TIMUR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur tengah memproses penerbitan sanksi administrasi paksaan pemerintah terhadap salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi di wilayah setempat. Sanksi ini merupakan tindak lanjut dari hasil pengawasan yang menemukan sejumlah pelanggaran lingkungan.

Petugas Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) DLH Kutim, Marlin Sundhu mengatakan, pihaknya baru saja menyelesaikan pengesahan sanksi administrasi paksaan pemerintah yang diterbitkan pada tahun 2022. Sanksi tersebut telah bertahan selama tiga tahun.

“Alhamdulillah hanya satu poin yang belum terselesaikan, tapi menurut kami itu fatal karena menyangkut Lahan Aplikasi (LA) yang menampung limbah-limbah dari Pabrik Kelapa Sawit (PKS),” ungkap Marlin, Selasa (18/11/2025).

Menurutnya, perbaikan yang dilakukan perusahaan cukup baik, namun PR besar masih ada pada pengelolaan LA. Yang menjadi tantangan adalah perusahaan tersebut saat ini tengah dalam proses replanting atau penanaman kembali pada tanaman yang sudah tidak produktif.

“Ini kasus baru bagi kami karena belum pernah membahas sebelumnya terkait pengelolaan dan pemantauan pada masa replanting,” jelasnya.

Marlin menambahkan, permohonan perusahaan untuk pencabutan sanksi belum bisa dikabulkan karena dari hasil pengawasan masih ditemukan keluasan blok LA yang belum terpenuhi.

Kepala Seksi PPLH lainnya, Dewi, menjelaskan bahwa LA seringkali dijadikan alibi oleh perusahaan untuk seolah-olah mengelola limbah, padahal pada praktiknya sama saja dengan membuang.

“LA itu yang paling krusial dan paling susah bagi kami. Seringkali dijadikan alibi bagi mereka untuk merasa mengelola padahal mereka sama saja membuang, hanya pengalihan masalah saja,” ujar Dewi.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum tetap dilakukan dengan memberikan peringatan terlebih dahulu sebelum melakukan tindakan sanksi. Namun jika dalam pengawasan berikutnya masih ditemukan kondisi yang sama, maka tidak akan ada toleransi lagi. (Adv-Kominfo/Q)

Loading