KUTAI TIMUR – Perubahan kebijakan nasional yang melarang sistem open dumping mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kutai Timur mengubah paradigma pengelolaan sampah. Dari 386 kabupaten/kota di Indonesia yang masih menerapkan open dumping, semuanya termasuk Kutai Timur kini mendapat sanksi administrasi.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Penanganan Sampah DLH Kutim, Sugio, menjelaskan bahwa perubahan nomenklatur dari TPA (Tempat Pembuangan Akhir) menjadi LUR (Lahan Uruk Residu) menandai pergeseran paradigma dalam pengelolaan sampah di Indonesia.

“Dulu namanya TPA, sekarang namanya Lahan Uruk Residu. Dulu open dumping boleh, sekarang open dumping dari 386 kabupaten kota itu mendapatkan sanksi semua termasuk Kutai Timur,” ungkap Sugio saat dikonfirmasi di sela kegiatan sosialisasi, Selasa (18/11/2025).

Perubahan paradigma ini mengharuskan pengelolaan sampah dimulai dari sumber. Sampah yang masuk ke LUR harus sudah berupa residu yang benar-benar tidak dapat diolah lagi, maksimal 30 persen dari total sampah yang dihasilkan.

Untuk mewujudkan hal tersebut, DLH Kutim mensosialisasikan konsep 3R (Reduce, Reuse, Recycle) kepada seluruh stakeholder. Sampah yang masih bernilai ekonomi harus dipilah dan dimanfaatkan, sementara sampah organik harus dikomposkan.

Kebijakan pusat juga tidak lagi merekomendasikan penggunaan insinerator dalam pengelolaan sampah. Sebagai gantinya, DLH Kutim mengembangkan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dilengkapi dengan fasilitas pemilahan dan pengomposan.

“Kalau insinerator tidak direkomendasikan dari pusat sekarang. Ada pemilahan, ada pengomposan, kemudian residunya baru datang ke TPS,” jelasnya.

Sugio menambahkan, perubahan paradigma ini membutuhkan partisipasi semua pihak. Karena itu, DLH Kutim melakukan sosialisasi masif kepada berbagai kalangan, mulai dari perusahaan tambang dan sawit, hingga lembaga pendidikan dari PAUD sampai SMA.

Materi sosialisasi mencakup aturan-aturan yang mendasari kewajiban pengelolaan sampah, mulai dari undang-undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Daerah, hingga Peraturan Gubernur yang berlaku di Kutai Timur.

“Dalam materi ini dijelaskan aturan yang mendasari bahwa pengelolaan sampah itu menjadi kewajiban kita bersama,” katanya.

Untuk mendukung perubahan paradigma ini, DLH Kutim juga menyiapkan master plan pengelolaan sampah dengan membagi wilayah Kutai Timur menjadi empat zona. Setiap zona akan dilengkapi dengan UPT dan TPST mini landfill.

Meski menghadapi kendala geografis dan keterbatasan anggaran, Sugio optimis bahwa dengan dukungan semua pihak termasuk perusahaan dan masyarakat, perubahan paradigma pengelolaan sampah di Kutai Timur dapat terwujud. (Adv-Kominfo/Q)

Loading