KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur saat ini mengelola 101 ton sampah per hari di Kecamatan Sangatta Utara, dari total produksi sampah mencapai 224 ton per hari. Kesenjangan ini menjadi tantangan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kutim dalam pengelolaan persampahan.

Kepala Bidang Pengelolaan dan Penanganan Sampah DLH Kutim, Sugio, menjelaskan bahwa perhitungan kapasitas sampah berdasarkan jumlah penduduk Kutai Timur yang mencapai 488 ribu jiwa dikalikan dengan produksi sampah 0,5 kilogram per orang per hari.

“Jumlah sampahnya dikalikan 0,5 kg, jadi kurang lebih 224 ton per hari. Yang dikelola di Sangatta Utara itu baru 101 ton,” ungkap Sugio di Sangatta, Selasa (18/11/2025).

Ia mengakui bahwa wilayah Kutai Timur yang tertangani pengelolaan sampahnya baru di Kota Sangatta, sementara wilayah luar Sangatta belum terlayani. Untuk mengatasi hal ini, DLH Kutim telah menyiapkan master plan pengelolaan sampah dengan membagi wilayah Kutai Timur menjadi empat zona.

Zona pertama adalah Sangatta, Rantau Pulung, Bengalon, dan Teluk Pandan. Sedangkan tiga zona lainnya adalah Sangkulirang, Muara Bengkal, dan zona-zona lain yang tersebar di wilayah Kutai Timur.

Sugio menjelaskan bahwa pembagian zona ini berbeda dengan kebijakan pusat yang mengharuskan satu kabupaten satu TPA. Kondisi geografis Kutai Timur yang luas tidak memungkinkan menerapkan konsep tersebut.

“Bahkan saya pernah di dalam rakor persampahan nasional angkat bicara bahwa TPA satu kabupaten satu TPA itu susah bagi kami. Karena memang wilayah kami secara geografis tidak memungkinkan untuk seperti itu,” jelasnya.

Solusi yang diajukan adalah pembuatan TPST mini landfill di masing-masing zona. Ke depannya, jika anggaran mencukupi, setiap kecamatan akan memiliki TPST mini landfill yang dilengkapi dengan pengelolaan sampah bernilai ekonomis dan fasilitas mini landfill untuk residu.

DLH Kutim juga tidak merekomendasikan penggunaan insinerator sesuai arahan pusat. Sebagai gantinya, akan dibangun Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) yang dilengkapi fasilitas pemilahan dan pengomposan.

Untuk mewujudkan master plan tersebut, DLH Kutim telah mengajukan pembentukan UPT di empat zona ke ORDAL. Meski demikian, Sugio mengakui bahwa kondisi anggaran Kutai Timur saat ini membuat pihaknya harus menyesuaikan dengan prioritas yang ada. (Adv-Kominfo/Q)

Loading