KUTAI TIMUR – Sejumlah desa di Kutai Timur mengeluhkan permasalahan pengelolaan sampah di wilayahnya. Salah satunya Desa Sangkima yang memiliki tempat pembuangan sampah sementara namun tidak memiliki TPA dan alat angkut sampah.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Bidang Pengelolaan dan Penanganan Sampah DLH Kutim, Sugio, menjelaskan bahwa solusi untuk wilayah di luar Kota Sangatta adalah dengan membuat TPST mini landfill di setiap zona.
“Solusi untuk kecamatan atau wilayah-wilayah di luar Kota Sangatta, ke depannya mungkin kalau anggaran cukup, setiap kecamatan akan ada TPST mini landfill,” ujar Sugio di Sangatta, Selasa (18/11/2025).
Ia menjelaskan bahwa konsep satu kabupaten satu TPA yang diusung pemerintah pusat sulit diterapkan di Kutai Timur. Wilayah geografis yang luas dan berbeda dengan kondisi di Pulau Jawa menjadi kendala utama.
“Pusat di Jakarta bilang satu kabupaten satu TPA. Tapi wilayah kita di Kutai Timur tidak bisa disamakan dengan di Jawa. Bahkan saya pernah di dalam rakor persampahan nasional angkat bicara bahwa TPA satu kabupaten satu TPA itu susah bagi kami,” ungkapnya.
Kebijakan pusat yang mengharuskan pembangunan stasiun antara setiap 15 sampai 25 kilometer juga dinilai tidak mungkin diterapkan di Kutai Timur mengingat kondisi geografis yang berbeda.
Sebagai solusi, DLH Kutim telah menyiapkan master plan pengelolaan sampah dengan membagi wilayah menjadi empat zona. Zona pertama meliputi Sangatta, Rantau Pulung, Bengalon, dan Teluk Pandan. Sementara tiga zona lainnya adalah Sangkulirang, Muara Bengkal, dan wilayah-wilayah lain di Kutai Timur.
“Kutai Timur sudah membagi menjadi empat zona untuk kecamatan-kecamatan yang ada di luar Sangatta,” jelasnya.
Konsep TPST mini landfill yang direncanakan akan dilengkapi dengan fasilitas pengelolaan sampah yang masih bermanfaat serta mini landfill untuk menampung residu yang dihasilkan. Dengan konsep ini, setiap zona dapat mandiri dalam mengelola sampahnya tanpa harus mengangkut ke TPA yang jaraknya sangat jauh.
Sugio menambahkan, DLH Kutim telah mengajukan pembentukan UPT (Unit Pelaksana Teknis) di empat zona tersebut ke ORDAL. Namun ia mengakui bahwa prosesnya membutuhkan waktu dan tidak bisa secepat membalikkan telapak tangan.
“Masalah di mana dan kapan itu semua proses, tidak bisa segampang membalikkan telapak tangan,” katanya.
Saat ini, wilayah Kutai Timur yang sudah tertangani pengelolaan sampahnya baru di Kota Sangatta dengan kapasitas pengelolaan 101 ton per hari dari total produksi sampah 224 ton per hari. Wilayah di luar Sangatta masih belum terlayani dengan baik.
Untuk mendukung rencana tersebut, DLH Kutim juga menggandeng perusahaan tambang dan sawit yang beroperasi di berbagai kecamatan untuk berkolaborasi dalam pengelolaan sampah, termasuk penyediaan infrastruktur dan alat-alat pendukung. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

