KUTAI TIMUR – Implementasi Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM) di Kabupaten Kutai Timur memiliki lima dasar hukum pelaksanaan yang menjadi landasan kebijakan digitalisasi layanan kependudukan. Hal ini disampaikan dalam laporan pendahuluan kajian yang dilakukan BRIDA Kutim bersama Universitas Mulawarman.
Kepala BRIDA Kutim, Juliansyah, menjelaskan dasar hukum pertama adalah UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Undang-undang ini merupakan landasan utama bahwa pelayanan publik harus diselenggarakan secara prima, cepat, mudah, terjangkau, dan terukur. “ADM adalah salah satu wujud pelayanan publik yang inovatif,” ujarnya, Jum’at (14/11/2025) Sore.
Dasar hukum kedua adalah Undang-undang Nomor 23 Tahun 2006 Junto 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan dan mendorong pemanfaatan teknologi informasi untuk meningkatkan kualitas layanan. Dasar hukum ketiga adalah PP Nomor 40 Tahun 2019.
“Peraturan Pemerintah ini memberikan panduan teknis tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan yang efisien dan berbasis teknologi,” kata Juliansyah.
Dasar hukum keempat adalah Permendagri Nomor 7 Tahun 2019, 95 Tahun 2019, dan 72 Tahun 2022. Permendagri ini, sebutnya, memberikan petunjuk teknis operasional tentang berbagai aspek layanan kependudukan, termasuk penggunaan teknologi self-service seperti ADM. Dasar hukum kelima adalah Perda Kutai Timur Nomor 2 Tahun 2018.
“Perda ini adalah regulasi tingkat daerah yang mengatur tentang penyelenggaraan administrasi kependudukan di Kutai Timur, termasuk mendorong inovasi layanan,” jelasnya.
Juliansyah menambahkan, kajian ini menggunakan pendekatan mixed methods yang menggabungkan metode normatif-yuridis, empiris, dan komparatif. “Pendekatan normatif akan menelaah regulasi dan standar hukum ADM. Pendekatan empiris dilakukan melalui survei, wawancara, observasi, dan FGD. Sementara pendekatan komparatif akan melakukan benchmarking dengan daerah lain seperti Garut, Kudus, dan Tangerang yang telah sukses mengimplementasikan ADM,” paparnya.
Menurutnya, jenis data yang dikumpulkan meliputi data sekunder berupa regulasi dan dokumen resmi, data primer melalui survei, wawancara, dan FGD, serta data spasial berupa peta sebaran infrastruktur dan jaringan.
“Dengan landasan hukum yang kuat dan metodologi kajian yang komprehensif, kami optimis dapat menghasilkan rekomendasi yang implementatif untuk mewujudkan layanan kependudukan yang lebih baik di Kutai Timur,” kata Juliansyah.
Ia menegaskan, digitalisasi layanan publik bukan hanya soal teknologi, tetapi juga tentang memastikan akses yang merata bagi seluruh masyarakat. “ADM harus dapat diakses oleh masyarakat di perkotaan maupun pedesaan. Oleh karena itu, kajian kesiapan infrastruktur dan sumber daya ini sangat penting,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

