KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur akan membentuk Satuan Pelindungan Masyarakat (Satlinmas) di setiap desa dan kelurahan sebagai upaya memperkuat Sistem Keamanan Lingkungan (Simkamling). Pembentukan ini diamanatkan dalam Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa Satlinmas merupakan organisasi beranggotakan unsur masyarakat yang berada di desa/kelurahan yang dibentuk oleh Kepala Desa/Lurah untuk melakukan pelindungan masyarakat. “Satlinmas ini adalah garda terdepan dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di tingkat desa dan kelurahan. Mereka akan membantu tugas-tugas Satpol PP di wilayahnya masing-masing,” ujar Fata, Jum’at (14/11/2025).
Menurut Perda tersebut, Satlinmas memiliki sejumlah tugas strategis antara lain membantu menyelenggarakan ketenteraman, ketertiban umum, dan pelindungan masyarakat dengan skala kewenangan desa/kelurahan, membantu penanganan keamanan dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah dan pemilihan umum, serta membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran.
“Selain itu, Satlinmas juga bertugas membantu pelaksanaan pembinaan dan bimbingan kemasyarakatan, membantu dalam kegiatan sosial kemasyarakatan, membantu upaya pertahanan negara, hingga membantu pengamanan objek vital,” jelas Fata.
Fata menambahkan bahwa struktur organisasi Satlinmas terdiri dari kepala Satlinmas yang dijabat oleh Kepala Desa/Lurah, kepala pelaksana yang dijabat oleh kepala seksi yang membidangi ketenteraman dan ketertiban umum, komandan regu, serta anggota. “Setiap Satlinmas minimal beranggotakan 5 orang dan maksimal disesuaikan dengan kemampuan dan kondisi wilayah untuk masing-masing regu,” ungkapnya.
Dalam pelaksanaannya, Kepala Satlinmas dapat membentuk beberapa regu sesuai kebutuhan, seperti regu kesiapsiagaan dan kewaspadaan dini, regu pengamanan, regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran, regu penyelamatan dan evakuasi, serta regu dapur umum.
Fata menegaskan bahwa pembentukan Satlinmas ini akan dilakukan secara bertahap dan selektif. “Kami akan memilih anggota Satlinmas yang benar-benar memiliki komitmen untuk menjaga keamanan lingkungannya. Mereka akan mendapat pembinaan dan pelatihan dari Satpol PP dan instansi terkait,” jelasnya.
Untuk mendukung operasional Satlinmas, Pemkab Kutai Timur akan mengalokasikan anggaran melalui APBD dan APBDes. “Selain itu, Satlinmas juga dapat menerima dukungan dari sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” tambah Fata.
Fata berharap dengan terbentuknya Satlinmas di setiap desa dan kelurahan, sistem keamanan lingkungan akan semakin kuat. “Ini adalah bentuk partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan, ketertiban, dan ketenteraman di lingkungannya. Kami optimis dengan adanya Satlinmas, Kutai Timur akan semakin aman dan tenteram,” pungkasnya.
Pembentukan Satlinmas akan ditetapkan melalui Keputusan Kepala Desa/Lurah, sementara untuk tingkat kabupaten dan kecamatan akan dibentuk Satuan Tugas Pelindungan Masyarakat (Satgas Linmas) yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati. Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, struktur organisasi, dan pemberdayaan Satlinmas akan diatur dalam Peraturan Bupati yang harus ditetapkan paling lama satu tahun sejak Perda diundangkan. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

