KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur resmi memberlakukan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Perda yang diundangkan pada 13 Juni 2025 ini menggantikan Perda Nomor 3 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum yang dinilai tidak lagi sesuai dengan kondisi saat ini.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa Perda baru ini lahir dari kebutuhan untuk mengakomodasi berbagai persoalan ketertiban yang berkembang di masyarakat. “Perda lama sudah tidak akomodatif lagi untuk menangani berbagai gangguan ketertiban yang terjadi saat ini. Banyak tindakan yang mengganggu ketertiban umum namun belum diatur dalam peraturan sebelumnya,” ujar Fata, Jum’at (14/11/2025).
Perda ini mengatur secara komprehensif berbagai aspek ketertiban mulai dari penggunaan jalan dan trotoar, pengelolaan sungai dan pesisir pantai, angkutan orang dan barang, hingga tertib sosial dan kesehatan. Salah satu yang menjadi fokus adalah larangan berbagai aktivitas yang mengganggu ketertiban seperti membuang sampah sembarangan, parkir liar, prostitusi, hingga penyalahgunaan minuman beralkohol di tempat umum.
“Tujuan utama Perda ini adalah mewujudkan Kutai Timur yang tertib, tenteram, dan aman, serta menumbuhkan rasa disiplin dalam berperilaku bagi setiap anggota masyarakat,” tambah Fata.
Perda ini juga mengatur sanksi tegas bagi pelanggar, mulai dari sanksi administratif seperti teguran lisan dan tertulis, denda administratif, hingga sanksi pidana dengan denda maksimal Rp10 juta untuk pelanggaran tertentu. Penyelenggaraan ketertiban akan dilaksanakan melalui beberapa tahapan mulai dari deteksi dini, pembinaan dan penyuluhan, patroli, pengamanan, hingga penertiban.
Fata menegaskan bahwa dalam pelaksanaannya, Satpol PP akan berkoordinasi dengan berbagai perangkat daerah dan instansi terkait. “Kami juga mengajak partisipasi aktif masyarakat untuk sama-sama menjaga ketertiban di lingkungannya masing-masing,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

