KUTAI TIMUR – Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di trotoar dan tempat tidak semestinya serta parkir liar menjadi target operasi ketertiban Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur. Hal ini berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur secara detail tentang tertib penggunaan ruang publik.
Kepala Satpol PP Kutai Timur, Fata Hidayat, mengatakan bahwa Perda baru ini melarang setiap orang atau badan melakukan kegiatan perdagangan di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya tanpa izin. “Banyak PKL yang berjualan sembarangan sehingga mengganggu kepentingan umum. Trotoar yang seharusnya untuk pejalan kaki malah dijadikan tempat berjualan,” ujar Fata.
Dalam Perda tersebut, diatur larangan menempatkan benda dengan tujuan untuk menjalankan suatu usaha di jalan, trotoar, emperan toko, jalur hijau, dan taman. Selain itu, menjajakan dagangan di tempat-tempat tersebut yang dapat menimbulkan gangguan ketertiban, kebersihan, dan kenyamanan juga dilarang.
“Kami akan melakukan pembinaan terlebih dahulu kepada para PKL. Mereka akan diarahkan untuk berjualan di tempat yang telah disediakan. Namun jika tetap membandel, kami akan melakukan penertiban dan pengenaan sanksi sesuai Perda,” tegas Fata, Jum’at (14/11/2025).
Selain PKL, parkir liar juga menjadi perhatian serius. Perda ini melarang aktivitas atau kegiatan parkir liar atau tidak memiliki izin dari pejabat yang berwenang. “Sering kita temui oknum yang mengaku sebagai juru parkir padahal tidak memiliki izin resmi. Mereka melakukan pungutan liar yang merugikan masyarakat,” jelasnya.
Fata menambahkan bahwa setiap tempat usaha juga diwajibkan menyediakan lahan parkir sendiri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. “Ini untuk mengurangi parkir sembarangan di badan jalan yang mengganggu lalu lintas,” ujarnya.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif bertahap mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penyitaan barang dagangan, hingga denda administratif. “Kami juga akan berkoordinasi dengan dinas terkait untuk menyiapkan lokasi alternatif bagi PKL yang tertib dan ingin berusaha secara legal,” pungkas Fata.
Untuk diketahui, operasi penertiban akan dilakukan secara berkala dan melibatkan koordinasi dengan pihak kecamatan serta desa/kelurahan setempat. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

