KUTAI TIMUR – Kabupaten Kutai Timur mempertegas larangan membuang sampah sembarangan melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat. Perda yang mulai berlaku sejak 13 Juni 2025 ini mengatur sanksi tegas bagi pelanggar.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kutai Timur, Fata Hidayat, menjelaskan bahwa masalah sampah menjadi salah satu perhatian utama dalam Perda baru ini. “Membuang sampah sembarangan sudah menjadi kebiasaan buruk sebagian masyarakat. Ini harus kita atasi bersama karena berdampak pada kebersihan dan kesehatan lingkungan,” ujar Fata, Jum’at (14/11/2025).
Dalam Pasal 14 Perda tersebut, secara tegas dilarang membuang dan/atau membongkar sampah di jalan, trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas umum lainnya. Larangan ini juga berlaku untuk membuang sampah ke sungai dan saluran air yang sering menyebabkan banjir dan pendangkalan.
“Tidak hanya itu, penumpang kendaraan umum juga dilarang membuang sampah ke jalan dari kendaraan yang sedang berjalan. Ini sering kita jumpai dan sangat mengganggu kebersihan,” tambah Fata.
Perda ini juga mewajibkan pemilik kendaraan penumpang umum untuk menyediakan tempat sampah dalam kendaraan. Sementara untuk tempat usaha, diwajibkan menyediakan tempat sampah yang memadai.
Fata menambahkan bahwa Perda ini juga melarang aktivitas membakar sampah atau kotoran di jalan, trotoar, jalur hijau, dan taman yang dapat mengganggu ketertiban umum. “Pembakaran sampah sembarangan selain mengganggu juga berbahaya karena bisa menyebabkan kebakaran,” jelasnya.
Yang menarik, Perda ini juga mengatur larangan mengotori dan/atau merusak tempat sampah yang telah disediakan pemerintah. “Kita sudah menyediakan fasilitas tempat sampah di berbagai lokasi, namun masih ada yang merusaknya. Ini juga akan kami tindak,” tegasnya.
Bagi pelanggar akan dikenakan sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, kewajiban membersihkan atau mengembalikan kondisi seperti semula, hingga denda administratif. “Kami juga akan melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat tentang pentingnya menjaga kebersihan lingkungan,” ujar Fata.
Fata mengajak seluruh masyarakat Kutai Timur untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga kebersihan. “Mari kita wujudkan Kutai Timur yang bersih, sehat, dan nyaman dengan membuang sampah pada tempatnya,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

