KUTAI TIMUR – Sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah melibatkan tujuh pelaku utama yang masing-masing memiliki peran dan tanggung jawab spesifik, mulai dari Pengguna Anggaran hingga penyedia, dengan PBJ Kutim berperan memastikan setiap pelaku memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.

Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan secara detail struktur pelaku pengadaan barang dan jasa yang harus dipahami oleh seluruh stakeholder dalam proses pengadaan pemerintah.

“Pelaku PBJ itu ada tujuh, yaitu: PA (Pengguna Anggaran), KPA (Kuasa Pengguna Anggaran), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen), PPTK (Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan), Pokja (Kelompok Kerja), PP (Pejabat Pengadaan), dan penyedia. Tujuh inilah pelaku pengadaan,” jelasnya secara terperinci, Rabu (12/11/2025) siang.

Ia menjelaskan bahwa PA atau Pengguna Anggaran adalah jabatan struktural yang dijabat oleh kepala dinas atau pimpinan SKPD. Sementara KPA atau Kuasa Pengguna Anggaran merupakan jabatan eselon 3 pada SKPD yang menerima kuasa dari PA.

“PA ini jabatan struktural, ada kepala dinas. KPA ini jabatan eselon 3 pada SKPD. Sedangkan PPK, Pejabat Pembuat Komitmen, boleh dijabat oleh PA, KPA atau personil lainnya,” paparnya.

Masrianto menegaskan bahwa dalam regulasi pengadaan barang dan jasa, kompetensi menjadi syarat mutlak bagi pelaku pengadaan, kecuali untuk dua jabatan tertentu. “Pada pengadaan barang dan jasa, dua jabatan yang tidak diwajibkan memiliki kompetensi itu adalah Pengguna Anggaran dan Kuasa Pengguna Anggaran. Di luar dari dua jabatan ini, tidak ada tawar-menawar, wajib memiliki kompetensi,” jelasnya dengan tegas.

Ia menjelaskan bahwa kewajiban memiliki kompetensi ini berlaku untuk PPK, PPTK, Pokja, dan PP. Setiap personel yang menjabat posisi tersebut harus memiliki sertifikat kompetensi sesuai dengan tipologi pekerjaannya.

“Pastikan setiap PPK yang menjabat, setiap personal ASN yang menjabat PPK harus sudah memiliki kompetensi. Jika dia sudah memiliki kompetensi, sudah bisa dipastikan dia mampu mengelola pengadaan barang dan jasa yang menjadi tanggung jawabnya dari proses perencanaan sampai kepada proses pengadaan,” jelasnya.

Masrianto menyebutkan bahwa di pemerintahan, pelaku yang memiliki peran utama dalam pengadaan adalah PA, KPA, PPK, dan PPTK. Mereka yang berada di SKPD dapat melaksanakan pengadaan secara langsung atau menyerahkan ke PBJ tergantung metode yang dipilih.

“Kalau kita berbicara di pemerintah terkait pengadaan barang dan jasanya, yang memiliki peran ini adalah PA, KPA, PPK, PPTK. Ini boleh dilaksanakan oleh PPK di SKPD-nya, dia boleh melakukan pengadaan secara langsung atau ketika dia memilih metode untuk tender, dia menyerahkan kepada bagian PBJ,” ungkapnya.

Ia menambahkan bahwa PPK di SKPD juga dapat melaksanakan pembelanjaan atau pengadaan sendiri selama tersedia di katalog. “Tapi kalau dia mau melaksanakan pembelanjaan sendiri, pengadaan sendiri, boleh. Selama itu tersedia di katalog, artinya boleh mereka yang melakukan. Di kita juga boleh. Tergantung dari programnya apa dan juga pagu anggarannya berapa,” jelasnya.

Terkait dengan pengawasan kualitas SDM, Masrianto menegaskan bahwa PBJ memiliki peran strategis dalam memastikan setiap PPK yang akan menjabat memiliki kompetensi yang dipersyaratkan.

“Pengawasan kami itu memastikan setiap PPK itu memiliki kompetensi. Tetapi ada aturan yang mengatur itu. Ada yang wajib memiliki kompetensi, ada yang tidak wajib sesuai dengan jabatannya,” tambahnya.

Ia meyakini bahwa dengan terpenuhinya kompetensi SDM, kualitas pengadaan barang dan jasa akan meningkat dan potensi terjadinya tindak pidana kerugian negara dapat diminimalkan.

“Jadi kalau mau ditanya, kalau terjadi tindak pidana, lihat dulu SDM PBJ-nya memenuhi syarat atau tidak. Kalau dia terpenuhi syarat wajibnya, saya yakin tindak pidana kerugian negara itu akan minim terjadi karena pelakunya sudah memiliki kompetensi,” pungkasnya dengan keyakinan. (Adv-Kominfo/Q)

Loading