KUTAI TIMUR – Seluruh pengadaan barang dan jasa yang bersumber dari dana pemerintah di Kabupaten Kutai Timur wajib diumumkan melalui Rencana Umum Pengadaan (RUP) dalam sistem SPSE untuk menjamin transparansi dan memberikan kesempatan yang sama bagi seluruh penyedia jasa.
Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menegaskan bahwa kewajiban pengumuman melalui RUP ini telah diatur secara khusus dalam Peraturan Presiden tentang pengadaan barang dan jasa, sehingga tidak ada pengecualian untuk pengadaan yang menggunakan dana pemerintah.
“Untuk pengadaan barang dan jasa oleh pemerintah itu wajib semua ditayangkan pada RUP. Aturan Perpres sudah menyebutkan untuk penyampaian RUP itu diatur pada pasal-pasal khusus terkait masalah RUP. Jadi memang sudah tidak ada tawar-menawar, kalau di pemerintah itu semua wajib di RUP disampaikan,” sebutnya dengan tegas, Rabu (12/11/2025) siang.
Namun ia menambahkan bahwa jika ada SKPD yang ingin mengumumkan atau menyampaikan informasi pengadaan menggunakan media lain seperti website Prokominfo, website kehumasan, atau media lainnya, hal tersebut diperbolehkan sebagai tambahan informasi kepada publik.
“Jika ada SKPD yang ingin mengumumkan atau menyampaikan informasi memakai media lain juga tidak disalahkan, diperbolehkan, silakan. Tetapi dalam pengadaan barang jasa yang bersumber dari dana pemerintah semua wajib tayang pada RUP,” jelasnya.
Masrianto menjelaskan bahwa sistem RUP dirancang agar semua penyedia jasa dapat mengakses informasi pengadaan secara real-time dan mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pengadaan yang sesuai dengan bidang usaha mereka.
“Penyediaan jasa harus stand by terus, stand by di sistem. Artinya di situ kan update terus. Mereka bisa melihat pengadaan mana yang akan diikuti. Sebenarnya tujuan dari SPSE itu agar semua diproses melalui sistem, jadi tidak ada tatap muka,” paparnya.
Ia menambahkan bahwa prinsip ini sejalan dengan upaya menghilangkan praktik-praktik yang tidak sehat dalam pengadaan barang dan jasa. Dengan sistem yang transparan, semua penyedia memiliki kesempatan yang sama tanpa ada yang mendapat informasi lebih awal atau perlakuan khusus.
Meski demikian, Masrianto mengakui bahwa dalam praktiknya, komunikasi antara penyedia jasa dengan pengguna jasa (SKPD) tetap diperbolehkan. “Kalau ada tatap muka antara pihak penyedia yang punya jasa dengan pihak yang akan memakai, itu dibolehkan. Kalau memang kita tahu kita mau datang ke SKPD-nya, ya boleh,” ungkapnya.
Namun ia menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi SKPD untuk memberitahukan secara personal kepada penyedia tertentu tentang rencana pengadaan. “Kepala SKPD tidak punya kewajiban untuk setiap paket saya umumkan di koran ini atau saya umumkan di media ini. Itu tidak ada,” jelasnya.
Ia menambahkan bahwa yang dituntut proaktif dalam hal ini adalah penyedia jasa, bukan pengguna jasa. “Yang dituntut proaktif adalah penyediaan jasanya. Mereka harus aktif memantau RUP dan mempersiapkan diri untuk mengikuti proses pengadaan,” tegasnya.
Masrianto juga menjelaskan bahwa ada pengecualian untuk jenis pengadaan tertentu yang bersifat khusus, seperti yang terkait dengan keamanan negara. “Sebenarnya ada yang tidak wajib diumumkan, yaitu yang bersifat khusus. Termasuk keamanan negara, itu tidak boleh diumumkan atau boleh juga, tergantung dari situasi kondisinya,” jelasnya.
Ia memberi contoh bahwa untuk pengadaan alat-alat keamanan tertentu oleh aparat penegak hukum, ada yang tidak diumumkan karena alasan strategis dan tingkat kerahasiaan tertentu. “Tergantung situasi peruntukannya apa, strategi atau tingkat keamanannya seperti apa,” tambahnya.
Namun untuk pengadaan yang tidak diumumkan tersebut, tetap ada mekanisme koordinasi dan pengawasan. “Tetap pasti koordinasi karena semua pengadaan satu sistem. Tetap kita koordinasi dengan SKPD yang mengadakannya, tentu peruntukannya ke mana sudah ada pembahasan tersendiri,” pungkasnya. (Adv-Kominfo/Q)
![]()

