KUTAI TIMUR – Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kutai Timur menyediakan layanan clearing host yang siap melayani seluruh pengaduan dan konsultasi terkait pengadaan barang dan jasa, mulai dari tahap perencanaan hingga proses sertifikasi, sebagai bentuk dukungan teknis kepada seluruh SKPD.

Kepala Bagian PBJ, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa peran PBJ tidak hanya terbatas pada tahap pengadaan saja, tetapi juga memberikan asistensi dan dukungan teknis di tahap perencanaan jika diperlukan oleh SKPD.

“Kalau pada tahap perencanaan, apabila PPK SKPD itu kesulitan dalam hal merencanakan yang tujuannya nanti adalah pengadaan di kita, maka dia boleh berkomunikasi ke sini. Kita di sini ada namanya clearing host,” jelasnya. Rabu (12/11/2025) siang

Clearing host ini berfungsi sebagai help desk yang melayani seluruh pertanyaan, konsultasi, dan pengaduan terkait dengan pengadaan barang dan jasa. Layanan ini mencakup bantuan dari tahap awal perencanaan hingga tahap akhir proses pengadaan.

“Clearing host ini melayani seluruh pengaduan terkait dengan pengadaan, baik dari tahap perencanaan sampai nanti ke tahap sertifikat. Silakan kami terbuka, selama ini kami sudah sampaikan kepada SKPD, silakan kalau ada persoalan datang di sini kita kasih advise,” ungkapnya.

Masrianto menjelaskan bahwa dalam proses pengadaan barang dan jasa terdapat empat tahap utama: perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, dan serah terima. PBJ memiliki kewenangan penuh pada tahap pengadaan, namun tetap dapat memberikan dukungan di tahap-tahap lainnya.

“Proses pengadaan barang dan jasa itu ada empat tahap: perencanaan, pengadaan, pelaksanaan, serah terima. PBJ itu punya satu poin kewenangan yaitu pengadaan. Mau dia e-katalog, mau dia tender terbuka, mau dia penunjukan langsung atau lainnya, itu fungsinya PBJ,” paparnya.

Ia menambahkan bahwa pada tahap pengadaan, ketika PPK dari SKPD mengajukan kegiatan yang menjadi tanggung jawabnya kepada PBJ, maka Pokja (Kelompok Kerja) akan melakukan review terlebih dahulu sebelum proses pengadaan dimulai.

“Sebelum dilakukan review, PPK dari SKPD itu harus menyampaikan syarat-syarat yang harus dia penuhi. Contoh syarat yang harus dia penuhi adalah KAK (Kerangka Acuan Kerja), spesifikasi, dan juga RAB-nya, HPS-nya, SK, RKA, DPA, dan lain sebagainya. Itu harus disampaikan terlebih dahulu,” jelasnya detail.

Setelah syarat-syarat terpenuhi, Pokja akan melakukan evaluasi apakah perencanaan sudah jelas dan sesuai dengan kebutuhan, serta memenuhi syarat-syarat lain untuk dinaikkan ke tahap selanjutnya hingga diumumkan pada publik melalui tender terbuka.

“Pada tahap pengadaan, PBJ sudah mengambil tugas untuk mengevaluasi produk dari PPK tadi untuk dilanjutkan ke proses selanjutnya,” tambahnya.

Masrianto juga menekankan bahwa PBJ Kutim sangat terbuka untuk komunikasi dan koordinasi dengan seluruh SKPD. “Kami sudah melakukan aksi jemput bola pada beberapa SKPD dengan cara sosialisasi dan juga Bimtek-Bimtek yang sudah kami laksanakan yang sifatnya lokal-internal,” ungkapnya.

Ia mengajak seluruh PPK dan pelaku pengadaan di SKPD untuk tidak ragu memanfaatkan layanan clearing host yang tersedia. “Dukungan teknisnya ada di sini. Silakan kalau ada persoalan datang di sini kita kasih advise. Kami terbuka untuk membantu,” pungkasnya.

Layanan clearing host ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kualitas perencanaan pengadaan di seluruh SKPD sehingga proses pengadaan dapat berjalan lebih lancar dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. (Adv-Kominfo/Q)

Loading