KUTAI TIMUR – Unit Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kutai Timur menekankan pentingnya pemenuhan kualifikasi bagi penyedia jasa sebelum dapat mengikuti proses pengadaan, dengan sistem SPSE yang kini terintegrasi dengan Online Single Submission (OSS) untuk memastikan validitas perusahaan.

Kepala Bagian PBJ, Ir. Masrianto Suriansyah, menegaskan bahwa kualifikasi merupakan syarat mutlak yang harus dipenuhi oleh setiap penyedia jasa yang ingin menyediakan barang atau jasa yang dibutuhkan oleh pemerintah.

“Dalam proses pengadaan, setiap penyedia yang mampu menyediakan jasa yang dibutuhkan oleh pengguna jasa, maka syarat mutlaknya dia harus memenuhi kualifikasinya. Kualifikasinya dulu yang harus dipenuhi. Kalau kualifikasinya tidak terpenuhi, sama saja seperti SIM-nya. Bagaimana Anda membawa suatu kendaraan tapi Anda tidak punya SIM?” ibaratnya dengan analogi yang mudah dipahami, Rabu (12/11/2025) siang.

Ia menjelaskan bahwa saat ini sistem SPSE telah terintegrasi dengan OSS, sehingga verifikasi perusahaan penyedia dapat dilakukan dengan lebih akurat dan terpercaya.

“Di sistem SPSE kita ini kan sudah terintegrasi dengan OSS. Jadi ketika perusahaan yang diverifikasi di sini itu pasti dia ketahuan apakah dia sudah terverifikasi oleh OSS atau tidak,” jelasnya.

Masrianto mengakui bahwa masih ada temuan di lapangan terkait penyedia yang tidak memenuhi kualifikasi namun tetap lolos dalam proses pengadaan, khususnya untuk jenis pengadaan tertentu seperti media massa atau perusahaan pers.

Terkait hal tersebut, ia berkomitmen untuk mempelajari lebih lanjut regulasi kualifikasi yang spesifik untuk sektor tertentu. “Kalau itu mungkin nanti saya pelajari dulu, karena kualifikasi terkait dengan media saya juga masih belum terlalu mendalam. Saya akan lihat apakah memang sudah seperti itu regulasi kualifikasinya atau seperti gimana,” ungkapnya jujur.

Ia menegaskan bahwa setiap jenis usaha memiliki persyaratan kualifikasi yang spesifik. Misalnya untuk perusahaan pers atau media massa, ada persyaratan khusus seperti harus memiliki pemimpin redaksi dan terdaftar di Dewan Pers.

“Perusahaan media itu banyak syaratnya. Terutama misalnya yang namanya perusahaan pers, kalau kita menggunakan standar Dewan Pers, di situ pemimpin redaksinya wajib ada. Itu banyak yang tidak terpenuhi,” jelasnya mengakui adanya persoalan.

Selain itu, ada juga persyaratan terkait status Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang harus dipenuhi oleh perusahaan penyedia. “Perusahaan harus berstatus PKP di pajak. Itu banyak juga yang belum PKP tapi masuk,” tambahnya.

Masrianto berjanji akan melakukan penertiban dan mempelajari lebih dalam regulasi kualifikasi untuk berbagai jenis usaha. “Itu harus ditertibkan. Saya akan lihat apakah memang sudah seperti itu regulasi kualifikasinya atau seperti gimana, nanti akan saya pelajari lagi,” tegasnya.

Ia menekankan bahwa PBJ berkomitmen untuk memastikan hanya penyedia yang memenuhi kualifikasi yang dapat mengikuti proses pengadaan, demi menjaga kualitas barang dan jasa yang diadakan pemerintah serta mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kualifikasi ini sangat penting karena berkaitan dengan kemampuan penyedia dalam melaksanakan pekerjaan. Kalau kualifikasinya tidak terpenuhi, bagaimana bisa kita percaya mereka mampu menyelesaikan pekerjaan dengan baik,” pungkasnya.

PBJ Kutim akan terus meningkatkan pengawasan terhadap pemenuhan kualifikasi penyedia, termasuk akan melakukan koordinasi dengan instansi terkait seperti Dewan Pers untuk pengadaan media massa dan Direktorat Jenderal Pajak untuk verifikasi status PKP. (Adv-Kominfo/Q)

Loading