KUTAI TIMUR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Kutai Timur mengimplementasikan pendekatan baru dalam penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) yang dinilai lebih efektif dan berkemanusiaan. Metode bernama sistem “7-5-3” ini menjadi terobosan untuk mengatasi persoalan klasik penertiban yang selama ini kerap berujung pada tindakan berulang tanpa hasil optimal.

Kepala Satpol PP Kutim, Fata Hidayat, menjelaskan, sistem tersebut memberikan kesempatan bertahap kepada para pedagang untuk memperbaiki pelanggaran sebelum dikenakan sanksi definitif. Angka 7 merujuk pada masa tenggang tujuh hari pertama bagi pedagang untuk menata kembali lokasi usahanya sesuai aturan yang berlaku.

Hal ini menurutnya telah ditetapkan dalam operasi yang dilaksanakan oleh personelnya di lapangan. Semisal penertiban PKL di zona hijau di Kecamatan Sangatta Utara ataupun dalam menangani penertiban di Taman Bersemi STQ.

“Kami tidak langsung melakukan pembongkaran seperti pola lama. Pada tahap pertama, pedagang diberi waktu tujuh hari untuk berbenah dan memahami regulasi yang ada. Tim kami akan membuat berita acara sebagai bukti bahwa sosialisasi sudah dilakukan,” ungkap Fata di kantornya, Kamis (13/11/2025).

Apabila dalam rentang waktu tersebut tidak terdapat perbaikan, imbuh Fata, pihaknya akan mengeluarkan surat peringatan kedua dengan masa respons lima hari. Pada fase ini, pedagang kembali diingatkan untuk segera mematuhi peraturan daerah yang melarang aktivitas berdagang di atas trotoar, saluran drainase, atau badan jalan protokol.

Tahap terakhir dari sistem ini adalah tindakan penertiban langsung apabila dalam tiga hari setelah peringatan terakhir masih ditemukan pelanggaran yang sama. Pada titik ini, Satpol PP berwenang melakukan pembongkaran atau penutupan usaha hingga perizinan atau relokasi dapat diselesaikan.

Metode ini lahir dari evaluasi terhadap pola penertiban konvensional yang terbukti kurang memberikan dampak jangka panjang. Banyak pedagang yang kembali berjualan di lokasi terlarang hanya beberapa jam setelah penertiban dilakukan, bahkan tidak jarang terjadi pada hari yang sama.

“Fenomena ini menunjukkan bahwa tindakan represif tanpa disertai edukasi tidak akan menyelesaikan masalah. Kami ingin memastikan para pedagang benar-benar memahami konsekuensi pelanggaran, bukan hanya takut sesaat lalu mengulangi kembali,” lanjut Fata.

Dalam pelaksanaannya, Satpol PP Kutim memperkuat sinergi dengan Dinas Perhubungan, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, serta Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan. Koordinasi ini bertujuan mengatasi persoalan turunan seperti parkir liar yang turut memperparah kesemrawutan ruang publik.

Fata juga menegaskan bahwa penegakan aturan bukan berarti menutup peluang ekonomi masyarakat. Pemerintah kabupaten terus mengupayakan penyediaan lokasi alternatif yang layak bagi pedagang, termasuk revitalisasi pasar tradisional dan kawasan perdagangan yang telah ditetapkan.

Dengan pendekatan bertahap yang lebih humanis ini, Satpol PP Kutim optimistis dapat menciptakan keseimbangan antara penegakan ketertiban umum dan perlindungan hak ekonomi masyarakat secara berkeadilan.

“Kami memahami bahwa PKL adalah bagian dari perekonomian rakyat kecil. Oleh karena itu, penertiban harus dibarengi dengan solusi konkret agar mereka tetap bisa berusaha tanpa melanggar ketentuan yang ada,” pungkasnya.(Adv-Kominfo/Q)

Loading