KUTAI TIMUR – Metode e-purchasing atau e-katalog dalam pengadaan barang dan jasa terbukti sangat efisien karena dapat memangkas waktu proses dari yang sebelumnya memakan waktu lebih dari satu bulan menjadi maksimal hanya 3 sampai 4 hari kerja.

Kepala Bagian PBJ Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa e-katalog merupakan salah satu metode pelaksanaan pengadaan barang dan jasa dari beberapa metode yang sudah diatur dalam peraturan presiden tentang pengadaan.

“E-katalog ini adalah salah satu metode dari beberapa metode yang ditawarkan, yang disarankan di dalam aturan untuk pengadaan yang efisien dan efektif. Di mana kalau kita melakukan pengadaan dengan metode e-katalog atau e-purchasing itu menghemat waktu,” jelasnya, Rabu (12/11/2025) siang.

Ia membandingkan efisiensi waktu antara metode e-katalog dengan metode tender terbuka atau lelang konvensional. Perbedaannya sangat signifikan dan memberikan manfaat besar bagi percepatan pelaksanaan program pemerintah.

“Kalau diadakan dengan metode lelang terbuka atau tender, itu memakan waktu 1 bulan lebih, sekitar 1 bulan 1 minggu. Sementara e-katalog itu prosesnya maksimal hanya 3 sampai 4 hari. Otomatis banyak waktu yang terpangkas,” ungkapnya membandingkan.

Masrianto menegaskan bahwa metode e-katalog ini tidak memiliki batasan nilai pengadaan, berbeda dengan metode penunjukan langsung yang dibatasi hingga Rp400 juta.

“Kalau e-purchasing atau e-katalog, selama penyedia tersedia di katalog, tidak ada batasan. Tidak ada batasan minimal, tidak ada batasan maksimal. Selama memang penyedia yang sudah memenuhi syarat itu tersedia di etalase, berapapun pagu dananya, anggarannya boleh dilakukan di situ,” jelasnya detail.

Keunggulan lain dari metode e-katalog adalah semua penyedia yang tersedia di platform sudah melalui proses verifikasi oleh LKPP, sehingga pengguna jasa tidak perlu meragukan kredibilitas dan legalitas penyedia tersebut.

“Kalau verifikasi penyedia, tentu sudah diverifikasi kalau dia melalui katalog. Itu sudah diverifikasi oleh LKPP. Artinya setiap toko yang ada di etalase itu semua sudah terverifikasi oleh LKPP,” tambahnya.

Ia menjelaskan bahwa dalam sistem e-katalog, user atau pengguna jasa tinggal memilih jenis barang atau jasa yang dibutuhkan, kemudian sistem akan merekomendasikan penyedia-penyedia yang tersedia.

“Jadi kalau kita mengklik umpamanya jasa PJU (Penerangan Jalan Umum), ya sudah, nanti keluar langsung, direkomendasi oleh sistem penyedia apa saja yang bisa mengadakan untuk PJU. Tinggal dilakukan ke tahapan-tahapan yang sudah diatur dalam sistem,” paparnya.

Masrianto menambahkan bahwa untuk pengadaan di atas Rp200 juta atau Rp400 juta, yang melakukan pemilihan penyedia adalah PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Sementara untuk nilai sampai dengan Rp200 juta atau Rp400 juta, dapat juga dilakukan oleh PP (Pejabat Pengadaan).

“Yang melakukan pemilihan penyedia untuk pengadaan di atas Rp400 juta adalah PPK. Kalau sampai dengan Rp400 juta boleh juga dilakukan oleh PP. Mereka akan melihat di etalase yang ada, penyedia mana yang sesuai dengan kebutuhan,” jelasnya.

Dengan keunggulan efisiensi waktu yang sangat signifikan ini, metode e-katalog menjadi pilihan utama dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah, terutama untuk kebutuhan yang mendesak atau untuk mengoptimalkan pelaksanaan program di akhir tahun anggaran.

“Metode e-katalog adalah salah satu pengadaan yang efektif dalam proses pengadaan karena menghemat waktu dan tetap menjamin transparansi serta kualitas penyedia,” pungkas Masrianto. (Adv-Kominfo/Q)

Loading