KUTAI TIMUR – Sistem pengadaan barang dan jasa (PBJ) di Kabupaten Kutai Timur kini telah sepenuhnya menggunakan platform digital melalui aplikasi SPSE (Sistem Pengadaan Secara Elektronik) untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan.
Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Kutim, Ir. Masrianto Suriansyah, menjelaskan bahwa SPSE merupakan produk dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) yang digunakan di seluruh Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) se-Indonesia, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
“Sistem pengadaan kita itu semua sudah digital, memakai sistem yang namanya SPSE. Ini adalah aplikasi yang dari LKPP yang digunakan di seluruh UKPBJ se-Indonesia,” ujar Masrianto saat diwawancarai di ruang kerjanya, Rabu (12/11/2025)siang.
Ia menegaskan bahwa penggunaan sistem digital ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan akuntabilitas dalam setiap proses pengadaan. Seluruh proses pengadaan dapat diakses oleh semua pihak sesuai dengan peruntukannya masing-masing, sehingga tidak ada ruang untuk praktek yang tidak sesuai aturan.
“Di PBJ ini tidak ada proses pengadaan yang manual, semua menggunakan sistem. Ini sudah menunjukkan bahwa seluruh proses pengadaan itu transparan,” katanya dengan tegas.
Masrianto menambahkan, penerapan sistem digital ini juga sesuai dengan prinsip pengadaan yang efisien, efektif, dan akuntabel sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku. Sistem digital ini memastikan bahwa setiap tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan hingga serah terima, tercatat dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dengan sistem SPSE, semua penyedia jasa dan barang dapat mengakses informasi pengadaan secara terbuka, sementara pihak pengawas juga dapat memantau proses pengadaan secara real-time untuk mencegah terjadinya penyimpangan.(Adv-Kominfo/Q)
![]()

