KUTAI TIMUR – Ketua DPRD Kutai Timur Jimmi menyatakan pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kutai Utara dan Sangkulirang terus diproses meski Kementerian Dalam Negeri masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.

Jimmi menjelaskan, calon Kabupaten Kutai Utara akan meliputi delapan kecamatan yaitu Muara Wahau, Muara Bengkal, Muara Ancalong, Busang, Long Mesangat, Telen, Kombeng, dan Batu Ampar. Sementara calon Kabupaten Sangkulirang mencakup lima kecamatan yakni Sangkulirang, Sandaran, Karangan, Kaubun, dan Kaliorang.

“Itu (DOB Kutai Utara dan Sangkulirang) tetap harus berjalan. Karena memang rencananya juga ketika sudah terbentuk lima kabupaten dan kota, kita berharap ini jadi provinsi,” kata Jimmi kepada wartawan di gedung DPRD Kutai Timur, Senin (4/8/2025).

Politikus PKS ini menjelaskan bahwa syarat pembentukan provinsi baru minimal lima kabupaten atau kota yang bergabung. Jika Kutai Utara dan Sangkulirang terbentuk, maka bersama Kutai Timur sebagai kabupaten induk, Kota Bontang, dan Kabupaten Berau sudah memenuhi syarat untuk membentuk provinsi baru.

“Ya, masuk di dalamnya; Bontang, Kutai Timur, Kutai Utara, Sangkulirang, dan Berau. Wacana itu ada,” ujarnya.

Pembentukan kedua calon DOB tersebut saat ini menunggu jadwal reses anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Usulan pemekaran ini telah tercantum dalam hasil reses sidang ke-4 anggota DPD RI periode 23 Mei hingga 19 Juni 2025.

“Mereka tunggu jadwal reses dari DPD RI dulu. Nanti DPD RI yang mendorong itu untuk dibahas dalam reses. Mereka itu mesti hadir,” jelasnya.

Meski kajian akademik telah dilakukan Universitas Mulawarman Samarinda, kedua calon DOB masih menghadapi kendala utama yaitu jumlah penduduk yang belum memenuhi syarat minimal 300 ribu jiwa.

“Sebenarnya yang menjadi kendala kita adalah jumlah penduduk. Kita harapkan itu bisa. Ada dua, Kutai Utara dan Sangkulirang, yang mana tidak memenuhi syarat. Minimalnya ‘kan 300 ribu (jiwa) penduduk. Dua-duanya itu memang masih kurang,” ungkap Jimmi.

Untuk mengatasi hal tersebut, dia mendorong masyarakat pendatang yang telah lama berdomisili di Kutai Timur untuk mengurus KTP guna meningkatkan jumlah penduduk resmi.

Kabupaten Kutai Timur dengan luas wilayah 35.747,50 km² memiliki jumlah penduduk sekitar 433.330 jiwa pada 2024. Hingga April 2025, Kemendagri telah menerima 341 usulan pembentukan DOB yang terdiri dari 42 usulan pembentukan provinsi, 252 kabupaten, dan 36 kota.

Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada 24 April 2025 menyatakan usulan pemekaran daerah belum bisa direalisasikan karena pemerintah masih memberlakukan moratorium pemekaran daerah.(Ogy/Ute)

Loading