BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang kembali mengingatkan seluruh pelaku usaha di kota ini untuk tidak menunda pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM). Pemerintah secara nasional telah memberikan perpanjangan waktu hingga 12 Juli 2025.
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengatakan pelaporan LKPM sangat penting sebagai indikator keberlanjutan investasi dan pertumbuhan ekonomi daerah. Karena itu, pelaku usaha tidak boleh menganggap remeh kewajiban ini.
“LKPM bukan sekadar formalitas, tetapi menjadi bagian penting dari pemetaan dan pengendalian iklim investasi. Kami mohon pelaku usaha memanfaatkan perpanjangan waktu ini,” jelas dia, Kamis (10/7/2025).
Perpanjangan ini berlaku untuk laporan LKPM Triwulan II dan Semester I tahun 2025. Awalnya, tenggat waktu pelaporan hanya sampai 10 Juli, namun kini diberi tambahan dua hari.
Menurut Aspiannur, pelaku usaha dapat menyampaikan laporan melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan login dan mengakses menu “Pelaporan”. Pelaporan LKPM juga dibutuhkan untuk menjaga reputasi usaha dalam sistem pelayanan investasi.
DPMPTSP Bontang terus melakukan sosialisasi dan pendampingan kepada para pelaku usaha, khususnya UMKM, agar mampu menyusun laporan dengan benar.
“Kami siap membantu jika ada yang mengalami kendala teknis. Silakan hubungi kami atau datang langsung ke kantor,” ujarnya.
Ia menegaskan, bila pelaku usaha tidak melakukan pelaporan sesuai waktu yang ditentukan, maka mereka bisa terkena sanksi administratif. Selain itu, keterlambatan bisa berpengaruh terhadap pengurusan izin lainnya di masa depan.
Lebih jauh ia berharap, perpanjangan waktu ini bisa dimanfaatkan dengan bijak agar tidak ada lagi pelaku usaha di Bontang yang terlambat menyampaikan laporan investasinya. (Adv/NU)
![]()

