BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus mendorong pelaku usaha agar memahami kewajiban pelaporan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) secara benar dan tepat waktu. Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, mengingatkan bahwa kepatuhan dalam penyampaian LKPM sangat penting untuk memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan.

“Pelaku usaha dianggap telah memenuhi kewajiban apabila status LKPM-nya sudah disetujui. Tapi kalau masih ditolak, berarti belum dianggap lapor,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (10/7/2025).

Ia menambahkan, pelaku usaha masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki LKPM selama periode pelaporan masih berlangsung. Hal ini penting agar tidak dikenai sanksi administratif dari pemerintah.

Selain itu, ia menegaskan bahwa penyampaian LKPM dilakukan per kode KBLI lima digit untuk setiap lokasi proyek.

“Jadi kalau satu perusahaan punya beberapa lokasi usaha dengan KBLI berbeda, harus dilaporkan secara terpisah,” jelasnya.

Khusus untuk Penanaman Modal Asing (PMA), Karel menegaskan bahwa mereka wajib merealisasikan investasi minimal Rp10 miliar di luar tanah dan bangunan. Hal ini merupakan syarat mutlak yang telah diatur dalam regulasi nasional.

Poin lain yang sering disalahpahami pelaku usaha adalah soal nilai investasi yang dilaporkan. LKPM hanya memuat realisasi tambahan pada periode pelaporan, bukan total investasi keseluruhan.

“Jadi pelaku usaha tidak boleh memasukkan angka akumulasi dari periode sebelumnya,” tandasnya.

DPMPTSP berharap, dengan pemahaman yang benar terhadap LKPM, pelaku usaha di Bontang dapat menghindari kesalahan pelaporan dan mendukung transparansi serta pertumbuhan ekonomi daerah. (Adv/NU)

Loading