BONTANG – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang, Muhammad Aspiannur, mengimbau masyarakat untuk mengikuti mekanisme pelaporan secara berjenjang, terutama terkait keluhan pemasangan reklame di kawasan permukiman.
Menurutnya, masih banyak warga yang langsung menyampaikan pengaduan ke dinas kota atau lembaga pengawasan, padahal seharusnya aduan dimulai dari tingkat RT atau kelurahan.
“Kasus-kasus seperti reklame yang dinilai mengganggu seharusnya bisa ditangani lebih dulu di tingkat lokal. RT dan kelurahan justru memiliki pemahaman lebih dekat dengan kondisi di lapangan,” ujarnya saat ditemui, Kamis (10/7/2025).
Ia menjelaskan, jalur aduan yang tepat akan mempercepat penanganan, karena laporan yang langsung dikirim ke Ombudsman atau DPRD biasanya tetap akan dikembalikan ke dinas teknis untuk ditindaklanjuti.
“Dari pengalaman kami, banyak laporan yang pada akhirnya tetap bermuara ke DPMPTSP. Jadi jauh lebih efisien kalau aduan dimulai dari bawah sesuai alur yang ada,” jelasnya.
Kata dia, pengaduan yang tidak lengkap akan memperlambat proses. Ia meminta masyarakat menyertakan identitas pelapor, lokasi kejadian, serta dokumentasi seperti foto atau video sebagai pendukung laporan.
“Kelengkapan data sangat penting agar petugas kami bisa langsung melakukan verifikasi dan menindaklanjuti tanpa harus bolak-balik klarifikasi,” tuturnya.
DPMPTSP berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional dan akuntabel. Namun, pihaknya berharap masyarakat juga turut mendukung dengan memahami sistem yang berlaku.
“Kami ingin membangun pola komunikasi yang efisien dan saling menghargai. Jika semua pihak disiplin mengikuti jalur pengaduan yang benar, maka pelayanan akan berjalan lebih optimal,” pungkasnya. (Adv/NU)
![]()

