BONTANG – Pemerintah Kota Bontang menunjukkan keseriusannya dalam menata wajah kota dengan menerapkan kebijakan baru bagi para pelaku usaha. Melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), setiap pengembang kini diwajibkan menyertakan dokumen Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalin) sebagai syarat utama pengurusan izin usaha.

Pejabat Fungsional Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, Idrus, menjelaskan bahwa Andalin bukan sekadar pelengkap administratif, melainkan instrumen vital untuk mencegah kemacetan dan risiko kecelakaan di kawasan berkembang.

“Setiap pembangunan, sekecil apa pun, bisa memengaruhi arus lalu lintas. Tanpa Andalin, kita seperti merancang kota tanpa fondasi yang kuat,” ucapnya, Kamis (10/7/2025).

Ia mencontohkan potensi kemacetan yang bisa ditimbulkan jika sebuah pusat perbelanjaan baru tidak disertai rekayasa lalu lintas yang matang.

“Risiko tabrakan bahkan bisa meningkat 15-20 persen tanpa mitigasi yang tepat,” ujar Idrus mengutip simulasi kasus.

Andalin sendiri mencakup survei lalu lintas, perhitungan volume kendaraan, hingga skenario distribusi kendaraan agar tidak terjadi penumpukan di satu titik. DPMPTSP akan memverifikasi seluruh data teknis ini sebelum memberikan izin.

Menurut Idrus, kebijakan ini bukan bentuk pembatasan investasi, melainkan langkah strategis untuk memastikan pembangunan tidak menimbulkan masalah baru di masa depan.

“Kita ingin kawasan usaha berkembang tanpa mengorbankan keselamatan warga,” pungkasnya. (Adv/NU)

Loading