BONTANG – Aktivitas penumpukan batu koral di kawasan Jalan Cut Nyak Dien, Saleba – tepat di perbatasan Kelurahan Bontang Baru dan Bontang Kuala – menuai keluhan warga. Debu beterbangan, jalanan macet, dan truk besar hilir-mudik membuat aktivitas warga terganggu selama tiga hari terakhir.

Menanggapi laporan tersebut, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang menegaskan bahwa kegiatan tersebut belum mengantongi izin resmi. Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP, menyebut pihaknya tidak pernah menerima permohonan izin dari pelaksana kegiatan.

“Sampai hari ini belum ada dokumen pengajuan yang masuk. Jadi kegiatan ini bisa dikategorikan ilegal. Kami langsung teruskan temuan ini ke Satpol PP untuk ditindaklanjuti,” ujar Idrus saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu.

Di lokasi, truk-truk besar tampak antre mengangkut batu koral, sementara satu unit ekskavator aktif melakukan pemindahan material. Hal ini menimbulkan kemacetan di sepanjang jalan, terutama di jam-jam sibuk. Warga sekitar pun mengeluhkan kondisi tersebut karena mengganggu kenyamanan dan keselamatan.

“Debunya parah sekali, apalagi kalau ada angin. Anak-anak jadi batuk, belum lagi jalan macet terus tiap sore,” kata Rina, warga Bontang Baru yang rumahnya berjarak kurang dari 100 meter dari lokasi.

Idrus menambahkan, pihaknya bersama tim lintas instansi akan membahas persoalan ini secara menyeluruh agar tidak ada pembiaran terhadap aktivitas usaha yang tidak taat aturan. Penegakan ketertiban, menurutnya, penting untuk melindungi masyarakat.

“Kami tidak ingin ada pihak yang memanfaatkan ruang publik untuk kepentingan bisnis tanpa memperhatikan dampaknya. Semua kegiatan usaha wajib patuh terhadap aturan perizinan yang berlaku,” tegasnya.

DPMPTSP pun mengimbau pelaku usaha untuk mengikuti prosedur yang benar sebelum memulai kegiatan, demi mencegah potensi sanksi dan konflik dengan masyarakat. Sementara itu, Satpol PP disebut sudah menjadwalkan inspeksi ke lokasi dalam waktu dekat. (Adv/NU)

Loading