BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menegaskan kembali kewajiban pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) sebagai bentuk pertanggungjawaban terhadap kegiatan usaha dan investasi. Peringatan ini disampaikan dalam kegiatan bimbingan teknis (bimtek) dan sosialisasi yang digelar Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, Rabu (2/7/2025) di Ruang 3 Dimensi, Jalan Awang Long.
Sekretaris DPMPTSP Bontang, Vinson, mengatakan bahwa pelaporan LKPM bukan hanya formalitas, melainkan kewajiban hukum yang diatur dalam Peraturan BKPM Nomor 5 Tahun 2021. Kewajiban ini berlaku baik bagi pelaku usaha besar maupun mikro dan kecil yang telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).
“Pelaku usaha yang tidak melaporkan kegiatan penanaman modal secara berkala bisa dikenai sanksi administratif, bahkan sampai pencabutan izin usaha oleh Kementerian Investasi,” tegasnya.
Sebanyak 80 pelaku UMKM lintas sektor hadir dalam kegiatan ini, yang bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan terhadap aturan investasi dan mendukung iklim usaha yang sehat dan akuntabel. Pelaporan LKPM dilakukan secara daring setiap semester atau triwulan, tergantung skala usaha.
Bimtek ini juga menjadi ajang penyampaian kendala yang selama ini dihadapi pelaku usaha, terutama dalam hal teknis pelaporan maupun hambatan administrasi. Menanggapi hal itu, Vinson menyebut pihaknya akan menindaklanjuti setiap keluhan melalui koordinasi lintas instansi, termasuk Disperindagkop dan kecamatan.
“Kami tidak langsung represif, tetapi pendekatannya persuasif. Tapi kami ingatkan, kewajiban ini bukan bisa diabaikan begitu saja,” katanya.
Kegiatan ini merupakan bagian dari strategi Pemkot Bontang dalam mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis kepatuhan dan transparansi. DPMPTSP berharap para pelaku usaha tidak hanya aktif berbisnis, tapi juga menjalankan tanggung jawabnya sebagai bagian dari sistem investasi nasional. (Adv/NU)
![]()

