BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang mengungkap berbagai kendala yang dihadapi pelaku usaha dalam menyampaikan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), meski pelaporan ini bersifat wajib. Temuan tersebut teridentifikasi dalam kegiatan sosialisasi pengawasan perizinan berbasis risiko yang digelar di Auditorium 3 Dimensi, Rabu (2/7/2025).
Kepala DPMPTSP Bontang, Muhammad Aspiannur, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya sekadar memberi izin usaha, tetapi juga bertanggung jawab memastikan kepatuhan para pemilik usaha terhadap kewajiban pelaporan pasca-izin.
“Banyak pelaku usaha yang sudah pegang Nomor Induk Berusaha (NIB), tapi tidak menyadari bahwa ada kewajiban pelaporan LKPM yang menyertainya. Ini yang kami benahi melalui sosialisasi ini,” ujarnya.
Ia menyebutkan, kesadaran akan pentingnya pelaporan LKPM masih rendah, terutama di kalangan pelaku usaha non-UMK. Oleh karena itu, kegiatan ini sekaligus menjadi forum evaluasi dan pendampingan agar perusahaan lebih patuh terhadap peraturan perizinan berbasis risiko.
“Pelaporan LKPM bukan hanya tentang kewajiban administratif, tapi menyangkut akurasi data investasi dan pengawasan kegiatan usaha di daerah. Ini penting untuk perencanaan pembangunan dan pengambilan kebijakan,” jelasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, Penata Layanan Operasional DPMPTSP Kaltim, Taufik, menjelaskan bahwa masih banyak pelaku usaha yang tidak tahu cara melapor karena proses perizinan biasanya diurus pihak ketiga. Alhasil, pemilik usaha hanya menerima NIB tanpa memahami kewajiban lanjutannya.
“Masalah terbesar adalah ketidaktahuan. Banyak pelaku usaha yang menyerahkan proses perizinan ke notaris, tapi tidak mendapat informasi bahwa mereka wajib menyampaikan LKPM secara berkala,” ujar Taufik.
Ia juga mengungkapkan kesalahpahaman lain yang sering terjadi, yakni anggapan bahwa LKPM berkaitan dengan pajak atau keuntungan. Padahal, laporan tersebut hanya memuat data terkait biaya operasional dan serapan tenaga kerja.
“LKPM bukan laporan pajak. Yang dilaporkan adalah aktivitas usaha seperti biaya operasional dan berapa banyak tenaga kerja yang digunakan,” jelasnya lagi.
DPMPTSP Bontang berharap melalui kegiatan ini, seluruh pelaku usaha, baik skala besar maupun menengah, dapat memahami pentingnya pelaporan LKPM dan menjalankannya dengan disiplin. Dengan begitu, sistem perizinan berbasis risiko dapat berjalan optimal dan mendukung iklim investasi yang sehat di Bontang. (Adv/NU)
![]()

