BONTANG – Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang terus mendorong reformasi layanan publik dengan memangkas birokrasi dalam proses perizinan usaha. Salah satu terobosan terbarunya adalah integrasi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) ke dalam sistem Online Single Submission (OSS), yang kini memungkinkan pelaku usaha memperoleh Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) hanya dalam waktu 1×24 jam.

Langkah ini dinilai sebagai percepatan signifikan dalam layanan perizinan yang sebelumnya dinilai lamban dan berbelit. Idrus, Penata Perizinan Ahli Muda di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Bontang, menjelaskan bahwa OSS kini dapat memverifikasi lokasi usaha secara otomatis melalui sistem GISTARU yang terhubung dengan peta RDTR.

“Kalau lokasi usaha sudah sesuai dengan RDTR, sistem OSS langsung menerbitkan KKPR tanpa perlu proses manual atau persetujuan tambahan,” jelas Idrus, Selasa (1/7/2025).

Untuk mendapatkan KKPR, pelaku usaha cukup mengunggah dokumen seperti KTP, bukti kepemilikan lahan, dan gambar teknis bangunan melalui laman resmi OSS (https://oss.go.id/). Proses ini menggantikan pengurusan izin yang sebelumnya bisa memakan waktu berhari-hari hingga berminggu-minggu.

Integrasi ini secara langsung memangkas waktu tunggu sekaligus menekan potensi praktik birokrasi yang tidak efisien. Setelah KKPR terbit, pelaku usaha bisa melanjutkan ke tahap berikutnya seperti pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di SIM-BG (https://simbg.pu.go.id/).

“Ini adalah bagian dari reformasi pelayanan publik untuk menciptakan iklim usaha yang lebih sehat, cepat, dan transparan,” jelasnya.

Reformasi ini sejalan dengan target nasional dalam meningkatkan indeks kemudahan berusaha (Ease of Doing Business), serta memperkuat daya saing Kota Bontang sebagai salah satu pusat pertumbuhan ekonomi di Kalimantan Timur. (Adv/NU)

Loading