BONTANG – Pemerintah daerah tetap memegang peran utama dalam penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan di wilayahnya. Meski begitu, Kementerian Kesehatan juga memiliki kewenangan menerbitkan SIP dalam kondisi tertentu.
Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 sebagai turunan dari UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023, terdapat dua jenis penerbit SIP yang diakui.
“Pertama adalah SIP yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Ini yang paling umum digunakan dan menjadi dasar legalitas praktik tenaga medis maupun tenaga kesehatan di fasilitas layanan kesehatan,” jelasnya, Sabtu (28/6/2025).
Adapun jenis kedua adalah SIP yang diterbitkan langsung oleh Menteri Kesehatan. Namun, SIP dari Kemenkes ini hanya berlaku dalam kondisi tertentu yang biasanya berkaitan dengan situasi darurat, bencana, atau keterbatasan tenaga kesehatan di daerah tertentu.
Meski kewenangan menteri ada, kata dia, SIP yang terbit melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) masih menjadi rujukan utama. Di Bontang sendiri, pihaknya terus melakukan digitalisasi dan simplifikasi layanan SIP agar lebih efisien.
“Setiap pemohon wajib memenuhi standar kompetensi dan kelengkapan dokumen, baik STR (Surat Tanda Registrasi) maupun rekomendasi dari fasilitas tempat bekerja,” ujarnya.
Kebijakan ini disebut turut menjaga kontrol kualitas layanan kesehatan di daerah. Dengan proses verifikasi di level lokal, pemerintah dapat memastikan tenaga medis yang berpraktik sesuai ketentuan dan kebutuhan wilayah masing-masing. (Adv/NU)
![]()

