BONTANG – Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bontang terus berinovasi dalam pelayanan publik. Salah satunya melalui penyediaan layanan penerbitan Surat Izin Praktik (SIP) secara online bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan.

Penata Perizinan Ahli Muda DPMPTSP Bontang, Sofyansyah, menyampaikan bahwa mekanisme baru ini hadir untuk memberikan efisiensi, transparansi, dan kemudahan bagi tenaga kesehatan yang ingin mengurus legalitas praktik di wilayah Kota Bontang.

“Seluruh pengajuan SIP kini dilakukan melalui platform SATUSEHAT SDMK, dan dapat diakses secara mandiri oleh tenaga medis. Proses ini jauh lebih praktis dan mendukung percepatan layanan berbasis digital,” jelas Sofyansyah, Selasa (24/6/2025).

Ia merinci bahwa proses penerbitan SIP akan melalui tahapan verifikasi dokumen dan kesesuaian data oleh DPMPTSP. Jika seluruh syarat terpenuhi, maka izin bisa diterbitkan langsung oleh Pemerintah Daerah, atau oleh Menteri dalam hal pengajuan SIP Khusus.

Penting untuk diketahui, lanjut Sofyansyah, bahwa dalam proses ini tidak diperlukan lagi rekomendasi dari Organisasi Profesi (OP), sebagaimana ketentuan terbaru yang berlaku.

“Tenaga medis cukup menyiapkan berkas sesuai ketentuan, seperti STR aktif, dokumen identitas, dan lokasi praktik. Proses validasi dilakukan oleh sistem terintegrasi. Jadi tidak lagi berbelit atau bergantung pada pihak ketiga,” ujarnya.

Hal ini, menurut Sofyansyah, merupakan bagian dari upaya Pemkot Bontang dalam menciptakan sistem pelayanan yang modern, akuntabel, dan mendukung kepastian hukum bagi tenaga kesehatan yang berpraktik.

DPMPTSP Bontang juga membuka layanan bantuan teknis dan konsultasi jika pemohon mengalami kendala saat mengakses sistem. Informasi selengkapnya dapat diperoleh melalui website resmi DPMPTSP di www.pd.bontangkota.go.id atau dengan menghubungi langsung helpdesk dinas terkait.

“Kami siap mendampingi jika ada kendala teknis. Prinsip kami, SIP harus mudah, cepat, dan transparan. Legalitas praktik tenaga medis adalah hal mendasar demi keamanan pasien dan kepastian hukum,” tutup Sofyansyah.(Adv/NU)

Loading