KUTAI TIMUR – Dalam sidang paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kutai Timur yang ke-20 masa persidangan I tahun sidang 2024-2025, Fraksi Keadilan Sejahtera menyampaikan pandangan umum mereka terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun Anggaran 2025.

“APBD merupakan rencana keuangan pemerintah daerah selama satu tahun yang ditetapkan oleh Peraturan Daerah (Perda). Dasar hukumnya adalah Permendagri (Peraturan Menteri Dalam Negeri) Nomor 15 tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD tahun anggaran 2025,” ucap juru bicara Fraksi Keadilan Sejatera, Syaiful Bakhri pada Jumat (22 November 2024) di ruang sidang utama DPRD Kutai Timur.

Fraksi Keadilan Sejahtera menegaskan pentingnya percepatan tahapan pembahasan RAPBD agar tidak mengulang kekurangan yang terjadi sebelumnya, di mana pembahasan dilakukan terburu-buru karena mengejar batas waktu pengesahan. Hal ini menurut mereka dapat berdampak pada kualitas hasil akhir RAPBD yang kurang optimal.

“Sebab jika terburu-buru dalam pembahasan untuk mengejar deadline pengesahan akan berdampak pada hasil akhir dari RAPBD yang kurang maksimal,” ujar lelaki kelahiran 31 Juli 1964 tersebut.

Selain itu, Fraksi Keadilan Sejahtera juga menyoroti pentingnya tindak lanjut atas surat resmi yang sebelumnya telah dikeluarkan oleh pimpinan DPRD terkait percepatan penyusunan RAPBD 2025. Surat tersebut, menurut mereka, bertujuan memastikan kinerja penyusunan anggaran dapat dilakukan dengan maksimal tanpa tergesa-gesa.

“Fraksi Keadilan Sejahtera mengingatkan jika kondisi seperti ini terus terjadi maka secara tegas Fraksi Keadilan Sejahtera akan mengajak pihak terkait untuk menganulir keputusan pengesahan dan tentu tidak menginginkan hal tersebut terjadi, sehingga Fraksi Keadilan Sejahtera menyatakan agar pemerintah dapat memperhatikan hal tersebut,” tegas salah satu anggota komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPRD Kutai Timur itu. (RH/Adv-DPRD)

Loading